Berita Polres OKU Selatan

Polres OKU Selatan Gelar Penyuluhan di Kampung Bebas Narkoba

Polres OKU Selatan bersama Pemda menggelar penyuluhan tentang bahaya obat-obatan terlarang Narkoba dan dampak sanksi hukum

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Polres OKU Selatan Gelar Penyuluhan di Kampung Bebas Narkoba 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Polres OKU Selatan bersama Pemda menggelar penyuluhan tentang bahaya obat-obatan terlarang Narkoba dan dampak sanksi hukum di Desa Karang Agung salah satu Kampung bebas Narkoba di Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (6/9/2023).

Binaan dan Penyuluhan (Binluh) bertema dampak sanksi hukum bagi penyalahgunaan Narkoba dam Rehabilitas pecandu Narkoba dihadiri langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH.

Penyuluhan yang diikuti oleh 120 orang peserta dari para pelajar tokoh Pemuda Desa, Tokoh Adat Tokoh Agama, organisasi kepemudaan dan Masyarakat Desa Karang Agung Kabupaten OKU Selatan.

"Yah, kegiatan pembinaan dan penyuluhan menjelaskan tentang dampak sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi pencandu narkoba,"terang Iptu Ibnu Holdon Kasihumas Polres OKU Selatan. Rabu (6/9).

Baca juga: Satres Narkoba Polres OKUS Raih Penghargaan, Ungkap Peredaran Gelap Narkotika

Baca juga: 57 Personel Polres OKUS Raih Penghargaan, Berhasil Ungkap Kasus

Kali ini sambung Kasihumas, pihaknya mendatangkan beberapa pemateri atau Narasumber berkompeten di bidangnya termasuk perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur hingga dari Instansi Pemerintah Daerah.

"Kita hadirnya 4 orang Nara sumber dari Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, BNN OKU Timur,perwakilan Dinkes Dan Kasat Pol PP,"terang Kasihumas. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Bupati OKU Selatan Nomor:  141 / KPTS/ Ban. KBP/ OKUS / 2023 tentang pembentukan tim terpadu Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).

Dimana dalam dukungan pemerintah, P4GN dibuat konten video kreatif sebagai bahan edukasi kepada masyarakat Kabupaten OKU Selatan sebagai upaya preventif kepada masyarakat.

"Video sinopsis  telah dipublikasikan melalui medsos ( Facebook, Instragram, You Tube ) akun resmi Polres OKU Selatan dan  akun personil serta akun para awak media maupun aku pemerintah daerah,"terangnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved