Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag
Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produ
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
Jawaban : C
9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
Jawaban : C
10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Jawaban : D.
***
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minu
Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru
Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Tribunsumsel.com
Kumpulan Soal
| Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 125, Pujian dan Kritik Dalam Resensi Unfriend You |
|
|---|
| Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Modul 3.1 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-Modul-36-Titik-Kritis-Kehalalan-Produk-Makanan-dan-Minuman-Bagian-2-Pintar-Kemenag.jpg)