Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produ

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI - Berikut adalah Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029 

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

Jawaban : C 

5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 
A. 4 (empat) tahun 
B. 3 (tiga) tahun 
C. 2 (dua) tahun 
D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH 
Jawaban : D 

6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal? 

A. 10 hari kalender 
B. 10 hari kerja 
C. 13 hari kerja 
D. 13 hari kalender 

Jawaban : C 

7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah 

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 
B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 
Jawaban : B 

8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari: 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved