Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produ

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI - Berikut adalah Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 jadi salah satu Modul yang akan di pelajari dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Diketahui pelatihan ini akan dilangsungkan secara online melalui Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 26 November hingga 30 November 2025.

Terdapat beberapa contoh soal pilihan ganda dan kunci jawabannya yang berkaitan dengan Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.

==========

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2

[Kumpulan Soal:]

1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah: 

A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 
B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022. 
C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 
D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. 
Jawaban : C 

2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh: 
A. Majelis Ulama Indonesia. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Komisi Fatwa Produk Halal 
D. Komite Fatwa Produk Halal. 

Jawaban : B 

3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ... 

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 

B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 

C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran 

Jawaban : B 

4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ... 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved