Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Hal

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG - Inilah Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Simak soal dan kunci jawaban untuk Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dibawah ini.

Diketahui Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal akan kembali dilaksanakan pada tanggal 26 November hingga 30 November 2025 secara online di Platform Pintar Kemenag.

Salah satu modul yang akan dipelajari dalam pelatihan ini adalah Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman 

Terdapat contoh soal pilihan ganda dan kunci jawabannya yang berkaitan dengan Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.

==========

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman 

[Kumpulan Soal:]

1 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 
[B] 3 (tiga) tahun 
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

2 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal? 

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 

[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 

[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

3 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah. 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 

[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved