Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag
Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produ
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 jadi salah satu Modul yang akan di pelajari dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.
Diketahui pelatihan ini akan dilangsungkan secara online melalui Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 26 November hingga 30 November 2025.
Terdapat beberapa contoh soal pilihan ganda dan kunci jawabannya yang berkaitan dengan Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.
Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.
==========
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2
[Kumpulan Soal:]
1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah:
A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022.
C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
Jawaban : C
2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:
A. Majelis Ulama Indonesia.
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
C. Komisi Fatwa Produk Halal
D. Komite Fatwa Produk Halal.
Jawaban : B
3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ...
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
Jawaban : B
4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ...
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
Jawaban : C
5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. 4 (empat) tahun
B. 3 (tiga) tahun
C. 2 (dua) tahun
D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
Jawaban : D
6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal?
A. 10 hari kalender
B. 10 hari kerja
C. 13 hari kerja
D. 13 hari kalender
Jawaban : C
7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah
A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Jawaban : B
8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
Jawaban : C
9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
Jawaban : C
10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Jawaban : D.
***
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minu
Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru
Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Tribunsumsel.com
Kumpulan Soal
| Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 125, Pujian dan Kritik Dalam Resensi Unfriend You |
|
|---|
| Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Modul 3.1 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-Modul-36-Titik-Kritis-Kehalalan-Produk-Makanan-dan-Minuman-Bagian-2-Pintar-Kemenag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.