Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produ

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI - Berikut adalah Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 jadi salah satu Modul yang akan di pelajari dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Diketahui pelatihan ini akan dilangsungkan secara online melalui Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 26 November hingga 30 November 2025.

Terdapat beberapa contoh soal pilihan ganda dan kunci jawabannya yang berkaitan dengan Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.

==========

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2

[Kumpulan Soal:]

1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah: 

A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 
B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022. 
C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 
D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. 
Jawaban : C 

2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh: 
A. Majelis Ulama Indonesia. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Komisi Fatwa Produk Halal 
D. Komite Fatwa Produk Halal. 

Jawaban : B 

3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ... 

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 

B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 

C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran 

Jawaban : B 

4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ... 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029 

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

Jawaban : C 

5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 
A. 4 (empat) tahun 
B. 3 (tiga) tahun 
C. 2 (dua) tahun 
D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH 
Jawaban : D 

6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal? 

A. 10 hari kalender 
B. 10 hari kerja 
C. 13 hari kerja 
D. 13 hari kalender 

Jawaban : C 

7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah 

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 
B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 
Jawaban : B 

8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari: 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029 

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

Jawaban : C 

9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari: 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029 

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

Jawaban : C 

10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ... 

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 

C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 

Jawaban : D.

***

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved