PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan, Pintar Kemenag

Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, adalah bagian dari pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag.

Dalam modul ini, terdapat 10 soal yang harus dijawab oleh peserta pelatihan.

Melansir kanal Youtube MOOC Pintar Kemenag, berikut soal Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, dan kunci jawabannya

1 dari 10 soal

Sebelum pelaksanaan nikah, tahapan apa yang wajib diikuti oleh CaTin?

A. Bimbingan Perkawinan (BimWin)*
B. Pemeriksaan kesehatan.
C. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
D. Pendaftaran pernikahan

2 dari 10 soal

Berdasarkan PMA NO. 30 Tahun 2024, dokumen apa yang wajib dicantumkan oleh Catin yang menikah di luar wilayah domisili?

A. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
B. Surat izin orang tua
C. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat*
D. Surat keterangan pindah domisili.

3 dari 10 soal

Hal apa saja yang termasuk dalam objek pemeriksaan nikah berdasarkan PMA NO 30 Tahun 2024 Pasal 6?

A. Surat persetujuan atau pemberian izin nikah dari tempat kerja Catin.
B. Kesehatan CaTin dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari faskes tingkat 1*
C. Maskawin.
D. Susunan acara resepsi

4 dari 10 soal

Item apa saja yang wajib ditelaah keaslian dan akurasinya, kecuali:

A. Memastikan tanggal, jam, dan lokasi pelaksanaan nikah.
B. Keaslian Surat Pengantar Nikah (NI) dibuktikan dengan tanda tangan petugas, stempel, dan barcode yang tertera.
C. Surat cuti dari tempat bekerja CaTin*
D. Keselarasan nama Catin dalam akta kelahiran, KTP dan KK 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved