PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan, Pintar Kemenag

Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag 

5 dari 10 soal

Apa yang termasuk dalam ketentuan pemberian surat rekomendasi nikah oleh kepala KUA, kecuali?

A. Surat rekomendasi diberikan kepada CaTin yang melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili.
B. Surat rekomendasi dikeluarkan oleh kepala camat kepada setiap CaTin yang hendak mendaftarkan pernikahan*
C. Surat rekomendasi diberikan kepada masing-masing CaTin
D. Surat rekomendasi diberikan kepada CaTin dikeluarkan oleh kepada KUA

6 dari 10 soal

Akta nikah ditandatangani oleh berikut, kecuali:

A. Wali nikah
B. Camat*
C. 2 orang saksi
D. Suami dan Istri

7 dari 10 soal

Dalam pemeriksaan oleh PPN, bagaimana pengantin memastikan keaslian data atau dokumen yang diserahkan sebagai syarat administrasi?

A. Menyertakan fotokopi setiap dokumen
B. Bahwa setiap dokumen wajib dilegalisasi oleh kelurohon setempat.
C. Mernbuat surat pertanggungjawaban yang mutlak*
D. Bersumpah dihadapan petugas KUA

8 dari 10 soal

Pasal berapa yang mengatur domisili atau wilayah pelaksanaan akad nikah?

A. Pasal 15
B. Pasal 18
C. Pasal 17*
D. Pasal 19

9 dari 10 soal

Berdasarkan pasal 11, siapa yang harus menghadiri akad nikah?

A. Calon suami dan istri*
B. Penghulu
C. Ketua PPN
D. Orang tua CaTin

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved