PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Regulasi Perkawinan & Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag

Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan adalah bagian dari pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag.

Dalam modul ini, terdapat 10 soal yang harus dijawab oleh peserta pelatihan.

Melansir kanal Youtube MOOC Pintar Kemenag, berikut soal Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, dan kunci jawabannya

1 dari 10 soal

Persoalan mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk diatur dalam?

A. UU No. 22 Tahun 1946*
B. UU No.22 Tahun 1947
C. UU No. 22 Tahun 1945
D. UU No. 22 Tahun 1948

2 dari 10 soal

Indikator apa yang menyatakan resmi tercatatnya sebuah pernikahan?

A. Penandatanganan akta nikah pada hari akad
B. Diberikan buku nikah*
C. Disaksikan oleh 2 orang saksi
D. Semua benar

3 dari 10 soal

Dalam PMA No. 30 Tahun 2024, posisi kepala KUA dapat diduduki oleh?

A. Analis kebijakan
B. Sekretaris jenderal
C. JF penyuluh agama Islam*
D. JP penyuluh agama Islam

4 dari 10 soal

Di bawah ini merupakan azas-azas yang terkandung dalam UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kecuali?

A. Hak dan kedüdukan isteri dengan suami
B. Azas berserikat*
C. Azas monogami
D. Semua salah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved