PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah jawaban soal Modul 3.1 Isbat Nikah.
Modul 3.1 Isbat Nikah adalah bagian dari pelatihan fiqih munakahat dan mawaris Pintar Kemenag.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat pada modul ini.
Berikut soal dan kunci jawabannya.
1 dari 10 soal
Apa yang dimaksud dengan Isbat Nikah.....
A. Penetapan wali nikah
B. Proses perceraian di pengadilan
C. Pengesahan pernikahan yang belum tercatat di KUA*
D. Persetujuan kedua pihak untuk menikah
2 dari 10 soal
Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena
A. Harus ada investigasi terhadap status sosial pasangan
B. Persetujuan dari kedua pihak sangat sulit diperoleh
C. Tidak ada biaya yang jelas untuk proses tersebut
D. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi*
3 dari 10 soal
Jika dalam proses Isbat Nikah ditemukan adanya pernikahan yang dilakukan di luar negeri yang tidak sesuai dengan hukum negara asal, maka pengadilan agama dapat
A. Membatalkan pernikahan jika ditemukan bukti penipuan
B. Menuntut pasangan tersebut untuk bercerai*
C. Menerima pernikahan tersebut dengan beberapa syarat tambahan
D. Membatalkan pernikahan tersebut
4 dari 10 soal
Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat......
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Modul 3.1 Isbat Nikah
Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris
Kunci Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fikirh Munakahat dan Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.