PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah adalah bagian dari pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag.
Dalam modul ini, terdapat 10 soal yang harus dijawab oleh peserta pelatihan.
Melansir kanal Youtube MOOC Pintar Kemenag, berikut soal Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, dan kunci jawabannya
1 dari 10 soal
Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?
A. Pengembangan sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi mobile untuk masyarakat.
B. Penyusunan materi promosi layanan KUA melalui media sosial dan website resmi
C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur*
2 dari 10 soal
Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?
A. Syarat administrasi mendaftar pernikahan di KUA
B. Regulasi mengenal tahapan pernikahan di KUA
C. Pernikahan di luar negeri
D. Organisasi tata kerja KUA*
3 dari 10 soal
Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?
A. Strategi membangun hubungan yang harmonis dengan mertua dan ipar
B. Tips mencari tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau
C. Cara efektif dalam mendidik anak
D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis*
4 dari 10 soal
Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRAB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?
A. Jabatan Fungsional Penghulu*
B. Kepala KUA
C. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama islam
D. Jabatan Fungsional Arsiparis
Kunci Jawaban
Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan K
Pelatihan Regulasi Perkawinan
Tribunsumsel.com
| Jadwal dan Materi Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta/KBC Angkatan 2, Pintar Kemenag 2026 |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Pengantar Academic Misconduct, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pendidikan, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.5 Penanganan Academic Misconduct, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.7 Budaya Akademik yang Berintegritas, Pelatihan Academic Misconduct |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jawaban-Modul-35-Arah-Kebijakan-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Pintar-Kemenag.jpg)