PPPK 2025
LINK PDF Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH
Berikut ini format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
............,.......................
Yang Membuat Pernyataan,
Materai Rp 10.000,-
(..................................................)
- LINK 1 Download PDF (Akses di sini)
- LINK 2 Download PDF (Akses di Sini)
Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal, latar belakang merah.
- Ijazah asli sesuai pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Transkrip nilai asli sesuai ijazah yang digunakan.
Surat Pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000, berisi:
a) Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun.
b) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
c) Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI.
d) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang masih berlaku, dengan keterangan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (RSUD/Puskesmas).
- Peserta yang telah memenuhi ketentuan akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Biaya Tes Kesehatan Bagi PPPK Paruh Waktu di OKI di RSUD Kayuagung Hanya Rp 39 Ribu
Baca juga: Banyak Honorer di Lubuklinggau Tak Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu, Wawako Minta Bersabar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.