PPPK 2025

Daftar 5 Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Rinciannya

Artikel ini berisi informasi daftar 5 tunjangan yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, lengkap rinciannya.

Tribun Sumsel
ILUSTRASI PPPK - Daftar 5 tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu 2025, lengkap dengan rinciannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi topik pembahasan masyarakat belakangan ini.

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu.

Jika PPPK penuh waktu bekerja layaknya ASN pada umumnya dengan jam kerja sekitar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam sehari.

Perbedaan durasi kerja ini tentu berpengaruh pada besaran gaji maupun mekanisme pengangkatan.

Tidak heran, banyak honorer yang mulai penasaran mengenai tunjangan apa saja yang nantinya bisa mereka terima jika sudah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Melansir dari laman aceh.tribunnews.com, berikut daftar tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Adapun tunjangan lainnya meliputi

  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

  • Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

Baca juga: Lantik 722 PPPK , Bupati Bursah Zarnubi : Tunjukan Dedikasi dan Loyalitas

Baca juga: 40 Ucapan Selamat Pelantikan PPPK yang Berkesan untuk Teman dan Sahabat

Baca juga: Tombol Cetak DRH Riwayat Hilang di SSCASN saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Solusinya

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved