Sidang Korupsi Pasar Cinde

Eks Gubernur Sumsel Ishak Mekki hingga Basyarudin Jadi Saksi Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang

Namun, Ishak Mekki menegaskan Raperda tersebut belum sempat disetujui dan tidak ada lagi pembahasan lebih lanjut terkait hal itu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
BERI KETERANGAN -- Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025). Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki; mantan Kepala Dinas Kebudayaan Irene Camelyn Sinaga; dan mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel Basyarudin Akhmad jadi saksi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Ishak Mekki
  • Ishak Mekki menyatakan Raperda terkait status Pasar Cinde tidak pernah disahkan karena tanah tetap milik Pemprov Sumsel
  • Basyarudin menyebut hasil telaah teknis menunjukkan kerusakan berat pada struktur tiang cendawan, sehingga menjadi pertimbangan teknis dalam revitalisasi.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025).

Sejumlah saksi penting dihadirkan, termasuk mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini menjadi anggota DPR RI, Ishak Mekki; eks Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Sumsel, Basyarudin Akhmad; serta Irene Camelyn Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018.

Dalam keterangannya, Ishak Mekki menjelaskan proses terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur status Pasar Cinde. Raperda tersebut diusulkan sekitar Desember 2014 lalu.

Menurutnya, Pemkot Palembang saat itu mengusulkan agar saham dan pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah beserta bangunan diserahkan menjadi aset Pemkot.

"Isinya bahwa Pasar Cinde, sahamnya akan dimasukkan PD Pasar Palembang Jaya, tetapi dibataskan oleh Provinsi. Jadi, yang boleh diajukan hanya gedungnya, karena tanah milik Pemerintah Provinsi. Masih rancangan, belum menjadi Perda," ujar Ishak Mekki di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra, S.H., M.H.

Namun, Ishak Mekki menegaskan Raperda tersebut belum sempat disetujui dan tidak ada lagi pembahasan lebih lanjut terkait hal itu.

"Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih berupa rancangan dan belum disahkan," ujar Ishak.

Baca juga: Eks Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Baca juga: Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Diadili, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sementara itu, saksi Irene Camelyn Sinaga memaparkan bahwa Pasar Cinde termasuk bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang unik. Secara ilmu pengetahuan, tiang cendawan itu dianggap memiliki nilai penting sehingga direkomendasikan agar dilindungi.

"Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan dianggap memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilindungi. Secara sosial budaya, Pasar Cinde adalah pasar pertama yang dibangun pascakemerdekaan," kata Irene.

Eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Akhmad, memberikan keterangan dari sisi teknis. Ia menegaskan bahwa penilaiannya bukan dari aspek heritage, melainkan kondisi struktur bangunan.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi juga sempat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasilnya telah dilaporkan.

Menurut Basyarudin, saat dilakukan telaah teknis, kondisi tiang cendawan telah mengalami kerusakan berat.

"Posisinya, dasar tiang berada di bawah permukaan jalan utama yang sering tergenang air. Kami menemukan korosi pada struktur besi bahkan mencapai 90 persen," katanya.

Temuan itu, menurutnya, juga pernah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang saat itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved