Sidang Korupsi Pasar Cinde
Raimar Yousnaidi Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupasi Pasar Cinde Palembang
Selain penjara dan denda majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider pidana penjara selama 4 bulan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Raimar Yousnaidi, terdakwa kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde, divonis 5 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (13/3/2026).
- Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Hakim juga membebankan uang pengganti Rp100 juta yang berasal dari bagian success fee pembelian kios pedagang Pasar Cinde.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Raimar Yousnaidi terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (13/3/2026).
Dari pantauan Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Raimar menghadiri sidang dengan pakaian kemeja putih.
Menurut majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan diganti pidana penjara selama 60 hari," ujar Fauzi Isra.
Selain penjara dan denda majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider pidana penjara selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang pengganti Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari success fee pembelian kios pedagang Pasar Cinde yang diterima terdakwa Raimar.
Baca juga: Breaking News: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Korupsi Pasar Cinde
Baca juga: Majelis Hakim Resmi Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin yang Meninggal Dunia
Dituntut 8 Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya JPU, menuntut Raimar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap kalau PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.
Hal yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta berdampak pada keberadaan cagar budaya Pasar Cinde.
Lalu perbuatan terdakwa juga dinilai mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Grees Selly, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hal yang sama.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Terima Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Siap Jika Jaksa Banding |
|
|---|
| Breaking News: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Korupsi Pasar Cinde |
|
|---|
| Majelis Hakim Resmi Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Eks Walikota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Rp 1 M, Pengembalian Rp 750 Juta Hanya Itikad Baik |
|
|---|
| Harnojoyo Ngaku Tak Terima Uang di Korupsi Pasar Cinde, Pengembalian Rp 750 Juta Sebagai Itikad Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Raimar-Yousnaidi-Divonis-5-Tahun-4-Bulan-Penjara-di-Kasus-Korupasi-Pasar-Cinde-Palembang.jpg)