Sidang Korupsi Pasar Cinde

Terima Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Siap Jika Jaksa Banding

Meski begitu pihaknya tetap mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut telah memberikan putusan yang cukup adil.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Harnojoyo saat mengikuti sidang vonis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde di PN Palembang, Kamis (12/3/2026). Harnojoyo divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Penasihat hukum Harnojoyo, Muhammad Ridwan, menyatakan siap menghadapi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
  • Pihak terdakwa menerima vonis 2 tahun 4 bulan penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun.
  • Kuasa hukum menilai putusan hakim cukup adil dan menyebut pengembalian uang oleh terdakwa merupakan bentuk itikad baik atas kelalaian, bukan pengakuan menerima uang.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penasihat hukum Harnojoyo menyatakan siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde.

Hal ini dikarenakan pada saat di penghujung sidang JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami siap eksekusi. Sekarang tinggal nunggu sikap JPU, tadi katanya pikir-pikir, " kata Muhammad Ridwan usai sidang, Kamis (12/3/2026).

Pada prinsipnya pihaknya telah menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

Lantaran vonis 2 tahun 4 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 3,5 tahun.

"Beliau merasa ini cukup adil makanya terima. Sebagaimana pembelaan kami ada satu kerugian yang lupa dihitung. Ada kelalaian memberikan keringanan BPHTB itu," katanya.

Meski begitu pihaknya tetap mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut telah memberikan putusan yang cukup adil.

"Walaupun secara pribadi kami maunya bebas ya, namun memang karena tidak dipertimbangkan dan terdakwa juga terima. Kami tetap apresiasi kepada majelis hakim yang menyenangkan perkara ini," katanya.

Ia menegaskan pengembalian uang oleh terdakwa merupakan bentuk apresiasi dan itikad baik.

"Itu sebagai bentuk kelalaian. Bukan berarti mengakui menerima uang dari terdakwa Raimar," katanya. 

Baca juga: Breaking News: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Korupsi Pasar Cinde

Baca juga: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Rp 1 M, Pengembalian Rp 750 Juta Hanya Itikad Baik

Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde.

Harnojoyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa Harnojoyo telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 603 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (12/3/2026).

Selain pidana penjara Harnojoyo juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 60 hari.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved