Sidang Korupsi Pasar Cinde

Breaking News: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Korupsi Pasar Cinde

Harnojoyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG VONIS -- Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo usai mengikuti sidang vonis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde di PN Palembang, Kamis (12/3/2026). Harnojoyo divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp750 juta, yang dinyatakan nihil karena telah dititipkan sebelumnya kepada jaksa.
  • Penasihat hukum M Ridwan menyatakan menerima putusan tersebut, sementara dua terdakwa lain dalam kasus ini masih menunggu vonis.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde.

Harnojoyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa Harnojoyo telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 603 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (12/3/2026).

Selain pidana penjara Harnojoyo juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 60 hari.

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa harus mengembalikan keuangan negara Rp750 juta sebagai Uang Pengganti (UP).

Namun karena sebelumnya Harnojoyo telah menitipkan Rp750 juta kepada Jaksa, maka dianggap nihil.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, yakni hal yang memberatkan karena perbuatannya menyebabkan bangunan cagar budaya Pasar Cinde terbengkalai dan hilangnya pendapatan pedagang Pasar Cinde.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya.

Baca juga: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Rp 1 M, Pengembalian Rp 750 Juta Hanya Itikad Baik

Baca juga: Harnojoyo Ngaku Tak Terima Uang di Korupsi Pasar Cinde, Pengembalian Rp 750 Juta Sebagai Itikad Baik

Menanggapi putusan tersebut penasihat hukum terdakwa M Ridwan SH menyatakan terima terhadap putusan tersebut. Sebelumnya Harnojoyo dituntut pidana penjara oleh JPU selama 3,5 tahun.

"Barusan kami sudah koordinasi dengan klien, kami menilai sudah adil dan setimpal jadi kami menyatakan terima atas putusan tersebut yang mulia," katanya.

Dengan selesainya perkara Harnojoyo kini tinggal dua terdakwa lagi yang belum sampai pada tahap vonis, yakni Raimar Yousnaidi dan Eddy Hermanto. 
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved