Sidang Korupsi PUPR OKU

3 Anggota Dewan OKU Dituntut 5,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
SIDANG -- Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

Nopriansyah diyakini siap membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang lebih besar di OKU dan telah menjelaskan secara detail peran ketiga terdakwa lainnya: Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.

Meskipun demikian, Jaksa menutup pembacaan tuntutan dengan menyatakan bahwa keputusan akhir sah atau tidaknya status Justice Collaborator Nopriansyah berada di tangan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan, keempat terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved