Sidang Korupsi Pasar Cinde

Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Diadili, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Meskipun ditunjuk sebagai salah satu panitia pengadaan lelang, Edward membuat pengakuan bahwa sama sekali tidak melakukan tugasnya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
JADI SAKSI --- Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra (tengah) yang hadir sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU pada sidang pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa lain Harnojoyo Mantan Walikota Palembang dan Raimar Yousnadi selaku Kepala Cabang PT. MB, Senin (17/11/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Edward Candra yang pada masa itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel. Sidang diketuai Fauzi Isra SH MH. 

"Saya tidak pernah menerima honor dan tidak tahu soal proses itu. Tidak ada arahan khusus," ucapnya.

Saksi Ekowati mengaku tidak terlalu mengetahui tentang SK panitia pengadaan lelang BGS Pasar Cinde, sebab ia menjabat sebagai Kepala Bappeda pada tahun 2015. Sedangkan proses persiapan revitalisasi Pasar Cinde sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan 2014.

"Saya hanya tahu tentang ada SK-nya oleh salah seorang pejabat di Bappeda, lalu saya perintahkan dia untuk mengikuti proses itu karena dia lebih tahu," katanya.

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Operasi Kantung Empedu di Jakarta, Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda

Baca juga: Harnojoyo Enggan Ajukan Eksepsi di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Pada 17 November

Alex Noerdin Dirujuk ke RS Siloam Jakarta

Sidang eksepsi Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ditunda karena kondisi kesehatannya menurun dan sedang dirawat di rumah sakit. Terdakwa masih menjalani perawatan pascaoperasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin saat agenda sidang lanjutan hendak dibuka di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra S.H., M.H., tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan. Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.

"Surat yang kami terima, terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang, maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin.

Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan. Maka dari itu, Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via Zoom dua pekan lagi.

"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.

Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan, untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Namun, Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.

"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo. Karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.

Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved