Sidang Korupsi Pasar Cinde
Harnojoyo Enggan Ajukan Eksepsi di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Pada 17 November
JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Empat terdakwa kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde, termasuk Alex Noerdin, didakwa rugiakan negara Rp137 miliar.
- Tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kecuali Alex Noerdin.
- Usai sidang, puluhan emak-emak dan aktivis Sumsel memberi dukungan kepada Alex Noerdin, bahkan meminta Presiden memberi pengampunan atas jasa-jasanya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal tersebut menyatakan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang perdana yang digelar di Museum Tekstil Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnadi secara singkat.
JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.
"Turut serta melakukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnadi, Alex Noerdin, dan Eddy Hermanto didakwa pasal primer diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin L. Tando, Direktur PT Magna Beatum, sebesar Rp42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp137 miliar.
Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia, tetapi kami mohon meminta turunan berkas perkara," ujar tim penasihat hukum Harnojoyo.
Sementara itu, tim penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, 17 November 2025 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra, memutuskan untuk melanjutkan persidangan empat terdakwa pada 17 November 2025. Setelah pembacaan eksepsi Alex Noerdin, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk tiga terdakwa lainnya.
Baca juga: Alex Noerdin Dapat Dukungan Emak-emak di Sidang Perdana Korupsi Pasar Cinde, Singgung Sekolah Gratis
Baca juga: Disebut JPU Memperkaya Aldrin Tando di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi
Minta Presiden Beri Pengampunan
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mendapat dukungan dari kalangan emak-emak dan aktivis Sumsel setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Kamis (30/10/2025).
Teriakan massa mengiringi ketika Alex Noerdin masuk ke dalam mobil tahanan menggunakan kursi roda sampai meninggalkan Museum Tekstil.
Puluhan emak-emak tampak memegang poster wajah Alex Noerdin beserta tulisan yang berisi dukungan terhadap mantan orang nomor satu di Sumsel itu.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.