Sidang Korupsi Pasar Cinde

Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Diadili, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Meskipun ditunjuk sebagai salah satu panitia pengadaan lelang, Edward membuat pengakuan bahwa sama sekali tidak melakukan tugasnya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
JADI SAKSI --- Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra (tengah) yang hadir sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU pada sidang pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa lain Harnojoyo Mantan Walikota Palembang dan Raimar Yousnadi selaku Kepala Cabang PT. MB, Senin (17/11/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Edward Candra yang pada masa itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel. Sidang diketuai Fauzi Isra SH MH. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde menghadirkan tujuh saksi
  • Sekda Sumsel, Edward mengaku tercantum sebagai panitia pengadaan BGS tetapi tidak pernah menerima SK, 
  • Para saksi menyatakan minimnya pengetahuan dan keterlibatan langsung dalam proses lelang serta tidak menerima honorarium terkait kegiatan tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa eks Walikota Palembang, Harnojoyo dan Raimar Yousnadi menghadirkan 7 orang saksi. Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).

Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang dulunya ditunjuk sebagai panitia pengadaan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dalam proses pembangunan Pasar Cinde.

Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Edward Chandra mengakui jika namanya termasuk ke dalam Surat Keputusan (SK) penunjukan panitia pengadaan lelang. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima SK tersebut.

"Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK yang dimaksud. Belum pernah ada pemberitahuan (dari Ketua) terkait tugas pokok dan fungsi," ujar Edward.

Meskipun demikian, ia mengetahui tentang adanya proyek pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, salah satunya revitalisasi Pasar Cinde dengan sistem Bangun Guna Serah yang menjadi atensi Gubernur Sumsel saat itu.

Jaksa menerangkan, dalam SK tersebut tertuang nama-nama, yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya, Eddy Hermanto, selaku Ketua Panitia, serta panitia lainnya seperti Edward Chandra, Ekowati Kepala Bappeda Provinsi Sumsel, dan lainnya.

Tugas panitia adalah menyusun kebijakan, membuat perkiraan, menetapkan tenggat waktu (deadline), menentukan nilai bobot, meneliti dan membahas proposal pemohon, hingga membahas semua untuk keperluan Bangun Guna Serah tanah dan atau gedung.

Meskipun ditunjuk sebagai salah satu panitia pengadaan lelang, Edward membuat pengakuan bahwa sama sekali tidak melakukan tugasnya.

"Saat itu saya hanya berasumsi yang saya ketahui, tanah lokasi itu milik Pemprov, sudah disertifikatkan, jadi tidak ada persoalan. Saya tidak punya kewenangan dalam tugas terhadap pihak-pihak yang dipilih dalam proses kerja sama ini," katanya.

Ketika ditanya jaksa mengenai alasan ia menandatangani dokumen tersebut, Edward memberikan jawaban mengejutkan.

Ia hanya menandatangani setelah salah seorang stafnya memberikan dokumen yang sudah diparaf.

"Saya hanya minta diparafkan dulu, setelah itu saya tanda tangan. Tapi kajian kelayakan BGS Pasar Cinde saya tidak tahu, dan saya tidak pernah mengevaluasi atau mengonfirmasi ke Ketua Panitia," katanya.

Namun Edward menegaskan, selama prosesnya ia sama sekali tidak menerima bayaran ataupun honorarium serta tidak mengetahui tentang adanya biaya tender.

"Saya tidak pernah menerima honor dan tidak tahu soal proses itu. Tidak ada arahan khusus," ucapnya.

Saksi Ekowati mengaku tidak terlalu mengetahui tentang SK panitia pengadaan lelang BGS Pasar Cinde, sebab ia menjabat sebagai Kepala Bappeda pada tahun 2015. Sedangkan proses persiapan revitalisasi Pasar Cinde sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan 2014.

"Saya hanya tahu tentang ada SK-nya oleh salah seorang pejabat di Bappeda, lalu saya perintahkan dia untuk mengikuti proses itu karena dia lebih tahu," katanya.

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Operasi Kantung Empedu di Jakarta, Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda

Baca juga: Harnojoyo Enggan Ajukan Eksepsi di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Pada 17 November

Alex Noerdin Dirujuk ke RS Siloam Jakarta

Sidang eksepsi Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ditunda karena kondisi kesehatannya menurun dan sedang dirawat di rumah sakit. Terdakwa masih menjalani perawatan pascaoperasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin saat agenda sidang lanjutan hendak dibuka di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra S.H., M.H., tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan. Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.

"Surat yang kami terima, terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang, maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin.

Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan. Maka dari itu, Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via Zoom dua pekan lagi.

"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.

Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan, untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Namun, Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.

"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo. Karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.

Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved