Sidang Korupsi PUPR OKU

Mantan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kasus Korupsi Fee Pokir

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang menerima suap Rp 3,7 miliar menjalani sidang tuntutan, Selasa (18/11/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU duduk di hadapan Majelis Hakim saat menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). 

Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.

"Saya bawa satu tas ransel besar ternyata tidak muat. Lalu saya pergi ke pasar dulu buat beli tas, dapatlah tas gunung. Saya kembali ke bank dan memasukkan uangnya ke dalam tas ," tuturnya.

Dalam perjalanan Pablo dikawal dua orang sopir pribadi Anang, terdakwa Pablo tidak menyerahkan secara langsung ke Nopriansyah, melainkan ke rumah mantan staf Nopriansyah sewaktu di Dinas Perkimtan yang bernama Arman.

"Sebelumnya Nopriansyah memang bilang kalau uangnya sudah cair, antar ke tempat Arman," katanya.

Kemudian, lanjutnya uang itu ditransfer ke rekening Anang dan anak buahnya ada yang Rp 1,2 miliar dan ada yang Rp 100 juta.

"Pokoknya yang di transfer ke Anang sekitar Rp 1,4 miliar. Sisanya di rekening saya dan Dinda," katanya.

Di persidangan Pablo juga mengaku kalau Nopriansyah menawarkan kepadanya tentang sejumlah proyek di Kabupaten OKU. 

Nopriansyah, kata Pablo, menyampaikan ada fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR.

"Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU," katanya.

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved