Sidang Korupsi PUPR OKU

Mantan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kasus Korupsi Fee Pokir

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang menerima suap Rp 3,7 miliar menjalani sidang tuntutan, Selasa (18/11/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU duduk di hadapan Majelis Hakim saat menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi fee pokir DPRD OKU yang diduga menerima suap Rp 3,7 miliar masuk agenda sidang tuntutan, Selasa (18/11/2025)
  • Empat terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU
  • Salah satu yang disinggung Jaksa KPK adalah unsur menerima hadiah dan patut diduga melakukan hal yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang menerima suap Rp 3,7 miliar menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang hari ini, Selasa (18/11/2025).

Tuntutan dibacakan tim Jaksa KPK di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang.

Keempat terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, beserta tiga orang terdakwa lainnya, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan anggota komisi III Ferlan Juliansyah.

Terdakwa semuanya hadir di ruang sidang sambil mendengarkan Jaksa KPK membacakan amar tuntutan.

Saat ini Jaksa sedang membacakan uraian amar tuntutan untuk terdakwa Nopriansyah.

Mulai dari pertemuannya dengan Fauzi alias Pablo untuk menawarkan paket pekerjaan, pertemuan dengan anggota DPRD OKU, dan pejabat di Kabupaten OKU.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK

Salah satu yang disinggung Jaksa adalah unsur menerima hadiah dan patut diduga melakukan hal yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa.

"Nopriansyah menghubungi Pablo untuk menawarkan pekerjaan dengan catatan memberi kewajiban suap ke anggota DPRD Kabupaten OKU," ujar Jaksa KPK.

Pengunjung sidang dari keluarga terdakwa dan kolega tampak memenuhi ruangan untuk mendengarkan sidang Tuntutan keempat terdakwa.

Pengakuan Terdakwa Pablo

Pada sidang beberapa waktu, M Fauzi alias Pablo terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU membeberkan pemberian 'jatah' bagi mantan Kepala Dinas Kabupaten OKU usai mencairkan uang muka Rp 5,6 miliar dari nilai proyek yang diajukan Rp 16 miliar.

Pablo sendiri sudah divonis 2 tahun penjara atas perkara ini. 

Pablo mengaku setelah mencairkan uang muka tersebut, ia diperintah oleh Anang untuk menarik uang tersebut dan menyerahkan fee senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Lalu dibagikan kepada Anang.

Sebab sebelumnya Nopriansyah meminta 22 persen dari nilai total proyek.

 "Tanggal 14 Maret Anang minta awal Rp 1 miliar ditarik cash karena lagi butuh, sisanya masuk rekening saya dan rekening Narandia atau Dinda. Kemudian tanggal 15 Maret uang Rp 2,2 miliar dibilang Anang kasih pak Nopriansyah," ujar Pablo dalam persidangan yang digelar, Selasa (22/7/2025). 

Baca juga: Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir

Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.

"Saya bawa satu tas ransel besar ternyata tidak muat. Lalu saya pergi ke pasar dulu buat beli tas, dapatlah tas gunung. Saya kembali ke bank dan memasukkan uangnya ke dalam tas ," tuturnya.

Dalam perjalanan Pablo dikawal dua orang sopir pribadi Anang, terdakwa Pablo tidak menyerahkan secara langsung ke Nopriansyah, melainkan ke rumah mantan staf Nopriansyah sewaktu di Dinas Perkimtan yang bernama Arman.

"Sebelumnya Nopriansyah memang bilang kalau uangnya sudah cair, antar ke tempat Arman," katanya.

Kemudian, lanjutnya uang itu ditransfer ke rekening Anang dan anak buahnya ada yang Rp 1,2 miliar dan ada yang Rp 100 juta.

"Pokoknya yang di transfer ke Anang sekitar Rp 1,4 miliar. Sisanya di rekening saya dan Dinda," katanya.

Di persidangan Pablo juga mengaku kalau Nopriansyah menawarkan kepadanya tentang sejumlah proyek di Kabupaten OKU. 

Nopriansyah, kata Pablo, menyampaikan ada fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR.

"Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU," katanya.

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved