Berita Palembang

Bapenda Palembang Kejar Realisasi PAD Jelang Akhir Tahun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar Rp 246,6 M

Pemkot Palembang berupaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang berakhirnya tahun 2025.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Bapenda Palembang Kejar Realisasi PAD Jelang Akhir Tahun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar Rp 246,6 M 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemkot Palembang berupaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang berakhirnya tahun 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang mengaku akan melakukan donor to door, agar target PAD Palembang 2025 sebesar Rp 1,8 triliun tercapai.

"Ya, kita akan door to door, agar realisasi penerimaan pajak tercepat," kata Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, Senin (17/11/2025).

Capaian target pajak itu pun perlu komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.

Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 264 miliar.

Hingga 14 November 2025, capaian pajak daerah sudah mencapai 73,90 persen atau Rp1,330 triliun dari target Rp1,8 triliun.

Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,76 persen atau senilai Rp246,6 miliar.

Disusul Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) sebesar Rp 231 miliar atau 93 persen, PBJT atas makanan dan atau minuman Rp 224 miliar atau 92,47 persen.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 198 miliar atau 79 persen, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 168,3 miliar atau baru 52 persen.

Sedangkan jenis pajak yang realisasi pajaknya sudah mencapai 100 persen yaitu PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN) sebesar Rp 5,3 miliar atau 107 persen.

Sedangkan realisasi pajak yang capaiannya paling kecil yaitu pajak sarang burung walet, baru Rp 36,8 juta atau sekitar 17,64 persen dari target Rp 209 juta.

“Kami optimis dalam kurang dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.

Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.

"Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju,"  tukasnya.

Baca juga: Pemkab Banyuasin Ungkap Potensi Ekonomi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Terutama PAD Sumsel

Baca juga: Dana Transfer Daerah Dipotong Rp 497 M, Asgianto Sebut PAD PALI Tak Cukup Menopang Kebutuhan

Sebelumnya, Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan 'warning' peringatan keras kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang dan jajarannya, untuk siap- siap dicopot dari jabatannya jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai hingga akhir tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved