Sidang Korupsi Pasar Cinde

Kondisi Alex Noerdin Menurun, Sidang Pembacaan Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Ditunda

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang kondisinya menurun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
AJUKAN EKSEPSI -- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat dibantu turun dari mobil Kejati Sumsel lalu duduk di kursi rodanya sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). Alex Noerdin kini tak bisa menghadiri sidang pembacaan eksespi karena masih dirawat di RS Siloam Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Ekspesi adalah sanggahan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 137 miliar.

Hanya Alex Noerdin yang mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lain yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak mengajukan eksepsi. 

Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstile Palembang tersebut, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.

Isi pasal tersebut menyatakan kalau terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.

"Turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnadi, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto didakwa pasal Primer diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 3 jo pasal 18," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH, bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto tidak mengajukan eksepsi dan memilih lanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, tapi kami mohon minta turunan berkas perkara," ujar tim penasihat hukum Harnojoyo

Sedangkan terdakwa penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi yang bakal disampaikan pada sidang selanjutnya tanggal 17 November 2025 mendatang.

Ketua Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra memutuskan untuk melanjutkan persidangan empat terdakwa pada 17 November 2025.

Setelah pembacaan eksepi Alex Noerdin, langsung dilanjutkan saksi-saksi dari tiga terdakwa lainnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved