Sidang Korupsi Pasar Cinde

Kondisi Alex Noerdin Menurun, Sidang Pembacaan Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Ditunda

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang kondisinya menurun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
AJUKAN EKSEPSI -- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat dibantu turun dari mobil Kejati Sumsel lalu duduk di kursi rodanya sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). Alex Noerdin kini tak bisa menghadiri sidang pembacaan eksespi karena masih dirawat di RS Siloam Jakarta, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang agenda pembacaan eksepsi dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ditunda
  • Alex Noerdin masih dirawat di RS Siloam karena kondisinya menurun
  • Sebelumnya, Alex Noerdin dirujuk ke RS Siloam Jakarta untuk menjalani operasi kantung empedu

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang kondisinya menurun dan masih dirawat di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

Kondisi itu membuat Alex Noerdin tak bisa hadir dalam sidang pembacaan eksepsi (keberatan dakwaan JPU) di Pengadilan Tikpor Palembang hari ini, Senin (17/11/2025) sehingga sidang ditunda sampai dua minggu ke depan. 

Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan.

Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.

"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin.

Baca juga: Alex Noerdin Dapat Dukungan Emak-emak di Sidang Perdana Korupsi Pasar Cinde, Singgung Sekolah Gratis

Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.

Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.

"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.

Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.

"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.

Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.

Dakwaan JPU

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi menyikapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). 

Ekspesi adalah sanggahan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 137 miliar.

Hanya Alex Noerdin yang mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lain yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak mengajukan eksepsi. 

Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstile Palembang tersebut, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.

Isi pasal tersebut menyatakan kalau terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.

"Turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnadi, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto didakwa pasal Primer diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 3 jo pasal 18," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH, bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto tidak mengajukan eksepsi dan memilih lanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, tapi kami mohon minta turunan berkas perkara," ujar tim penasihat hukum Harnojoyo

Sedangkan terdakwa penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi yang bakal disampaikan pada sidang selanjutnya tanggal 17 November 2025 mendatang.

Ketua Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra memutuskan untuk melanjutkan persidangan empat terdakwa pada 17 November 2025.

Setelah pembacaan eksepi Alex Noerdin, langsung dilanjutkan saksi-saksi dari tiga terdakwa lainnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved