Berita Palembang

Sidang Promosi Doktoral Ilmu Hukum, Disertasi Ahmad Naafi Singgung Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 

Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Naafi menjalani sidang doktoral terbuka di

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
SIDANG TERBUKA.- Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Naafi menjalani sidang doktoral terbuka di Universitas Sriwijaya (Unsri), Sabtu (1/11/2025). 

Namun demikian, proses seleksi anggota penyelenggara masih jauh dari prinsip demokrasi yang sehat. Prosedur yang didominasi oleh kepentingan politik telah menghasilkan penyelenggara yang tidak kompeten dan rentan melanggar etika kepemiluan. 

Hal ini dibuktikan oleh 292 pengaduan pelanggaran etik sepanjang 2024, dengan mayoritas pelanggaran dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota (DKPP, 2024).

Masalah tersebut mencerminkan kegagalan sistem seleksi dalam menjamin akuntabilitas dan meritokrasi. A.V. Dicey menyatakan bahwa rule of law menuntut supremasi hukum yang berlaku adil dan setara tanpa dominasi kepentingan dalam jabatan publik (Dicey, 1885).

Sementara Kelsen, melalui Stufenbau Theorie, menekankan bahwa legalitas dan legitimasi lembaga negara harus bertumpu pada hierarki norma dengan grundnorm yang sah, yang dalam konteks Indonesia berakar pada Pancasila (Kelsen, 1945).

Jika rekrutmen tidak berpijak pada prinsip tersebut, maka integritas institusi pemilu layak dipertanyakan.

Situasi ini menciptakan urgensi reformulasi terhadap sistem rekrutmen penyelenggara pemilu agar sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. 

Reformulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki prosedur administratif, tetapi juga memperkuat legitimasi moral dan kepercayaan publik. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved