Sidang Korupsi Pasar Cinde
Alex Noerdin Dapat Dukungan Emak-emak di Sidang Perdana Korupsi Pasar Cinde, Singgung Sekolah Gratis
Sejumlah emak-emak mendukung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ekspesi adalah sanggahan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 137 miliar.
Baca juga: Disebut JPU Memperkaya Aldrin Tando di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi
Hanya Alex Noerdin yang mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lain yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak mengajukan eksepsi.
Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstile Palembang tersebut, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.
Isi pasal tersebut menyatakan kalau terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.