Berita Palembang
Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun
Ketua Tim Pembangunan Kebun Plasma kelapa sawit Desa Ujung Tanjung, Tulung Selapan, Gunto melaporkan dugaan penggelapan lahan plasma.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua Tim Pembangunan Kebun Plasma kelapa sawit Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, Gunto melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan lahan plasma ke pihak kepolisian.
Awalnya ia melapor ke Bareskrim Polri pada Juni 2025, kemudian saat ini prosesnya dilimpahkan ke Polda Sumsel dan sedang berjalan.
Laporan itu ditujukan kepada petinggi PT Samora Usaha Jaya dan pengurus Koperasi Tunas Berkembang Lestari.
Laporan dibuat lantaran sejak proses pencairan dana plasma dilakukan, tidak ada satu pun pohon yang ditanam di lahan masyarakat.
Padahal menurutnya, berdasarkan bukti yang dikantongi warga, surat dan dana plasma tersebut telah dicairkan sejak tahun 2015.
"Polda sudah membuktikan bahwa lahan itu benar-benar tidak ditanami. Kami hanya menuntut keadilan dan ganti rugi karena selama sepuluh tahun lahan plasma ini terbengkalai," ujar Gunto Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur
Baca juga: Dia Sering Mencuri Pengakuan PNS di Muba Tembak Mati Pria di Kebun Sawit, Sebelumnya Beri Maaf
Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk persawahan.
Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan sertifikat resmi atas nama warga sebanyak 1014 orang.
Namun, lahan itu kemudian dilepaskan kepada PT Samora Usaha Jaya, dengan perjanjian 70 persen untuk inti perusahaan dan 30 persen untuk plasma masyarakat.
Seiring waktu, kebun inti perusahaan sudah menghasilkan, namun kebun plasma masyarakat tak pernah ditanam. Warga pun menilai telah terjadi penggelapan dan pelanggaran kesepakatan.
Ia pun menyinggung pencairan dana Rp 365,2 miliar yang pernah diterima perusahaan tersebut dari bank.
"Dalam pencairan Rp 365,2 miliar itu memang nyata ada, tapi masyarakat tidak pernah menerima hasilnya," katanya.
Ia menyebut, masyarakat menuntut perusahaan untuk mengganti kerugian sekitar Rp 47 miliar atas lahan yang ditelantarkan selama satu dekade.
Hingga kini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ganti rugi selama 10 tahun itu ya kurang lebih Rp 47 miliar. Pihak terlapor sempat mau menunjukkan itikad baiknya, salah satu menghubungi saya katanya mau menemui kami di Tulung Selapan, tapi setelah itu mendadak berangkat ke Palembang," ujarnya.
Gunto menambahkan saat ini proses laporan di Polda Sumsel masih berjalan penyidik sudah memanggil beberapa orang dari pihak terlapor.
"Masih pemeriksaan-pemeriksaan. Mungkin dalam minggu ini yang Direktur PT nya akan dipanggil, " tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua Koperasi Tunas Berkembang, Aang Kusnaidi mengatakan, pihaknya sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik di Polda Sumsel.
Dalam pemanggilan itu bukti-bukti tuduhan yang disampaikan pelapor diserahkan ke penyidik.
"Sepanjang kami mengikuti proses yang berjalan di Polda Sumsel kami sudah membawa beberapa barang bukti tuduhan itu. Sudah kami buktikan di Polda kalau kami tidak merasa menipu," tegas Aang.
Ia juga membantah jika ada tuduhan kalau pihaknya menghalangi pembangunan plasma kebun kelapa sawit di Desa Ujung Tanjung.
"Tuduhan itu tidak benar yang mengatakan seolah-olah kami menghalangi. Yang sedang dibangun sekarang justru di Tulung Selapan Ilir," katanya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan |
|
|---|
| Viral Fuso Hangus Terbakar di Pool Alat Berat di Sukarami Palembang, Sopir Langsung Melompat |
|
|---|
| Mengenal Lomba Bentengan, Olahraga Tradisional yang Digelar di Poparnas 2025, Adu Kemampuan Fisik |
|
|---|
| Minta Uang Untuk Beli Susu Anaknya, Ibu Muda di Palembang Babak Belur Dianiaya Sang Suami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.