Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka
Eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun di Korupsi Izin Sawit, 5.975 Ha Lahan Disita
Selain menjatuhkan vonis, hakim menyatakan kebun sawit seluas 5.975 hektare turut dirampas untuk negara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin fiktif perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Jumat (24/10/2025).
Selain menjatuhkan vonis, hakim menyatakan kebun sawit seluas 5.975 hektare turut dirampas untuk negara.
Dalam kasus ini, Ridwan Mukti tak sendiri. Ia divonis bersama empat orang terdakwa lainnya yakni Direktur PT DAM Effendy Suryono alias Afen (2 tahun 4 bulan), mantan Kepala BPM-PTP Mura Syaiful Anwar Ibna (1 tahun 6 bulan), mantan Sekretaris BPM-PTP Mura Amrullah (1 tahun 2 bulan), dan mantan Kades Mulyoharjo Bahtiyar (2 tahun 4 bulan serta uang pengganti Rp1,486 miliar).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen pengelolaan lahan sawit tahun 2010 - 2023, yang menyebabkan kerugian negara Rp 61,35 miliar.
Serta terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHAP dan Pasal 11 tentang gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun dan enam bulan, terdakwa Syaiful Anwar Ibna penjara selama 1 tahun 6 bulan, terdakwa Amrullah 1 tahun 2 bulan, Effendy Suryono alias Afen 2 tahun 4 bulan penjara, dan Bahtiyar 2 tahun 4 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan putusan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Segera Disidang, Dugaan Korupsi Izin Perkebunan
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Bahtiyar juga dikenakan pidana tambahan, wajib membayar uang pengganti Rp 1,486 miliar.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim juga mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset negara dengan menyatakan lahan sawit tersebut dirampas untuk negara. Lahan yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas, tersebut dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, menyatakan bahwa lahan itu dirampas untuk negara karena tidak memiliki izin yang sah dan hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Perampasan lahan seluas 5.975,35 hektar ini berawal dari tindak pidana yang dilakukan para terpidana pada kurun waktu 2010-2023.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum mereka terlibat dalam penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen SPH untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 5.974,9 hektar.
Sebagian besar lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
Proses penerbitan izin perkebunan untuk PT DAM dilakukan dengan cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Usai mendengarkan putusan, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukum mereka maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum berikutnya, dengan menyatakan pikir-pikir.
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Lahan Sawit 5.975 Hektare Disita |   | 
|---|
| Nasib Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Rp 750 Juta Demi Berstatus Saksi |   | 
|---|
| Siasat Licik Oknum Pegawai Kejati Sumsel Minta Rp 750 Juta ke Terdakwa Korupsi, Terungkap di Sidang |   | 
|---|
| Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Hingga Rp 750 Juta, Agar Tetap Jadi Saksi |   | 
|---|
| Jadi Tersangka, Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Segera Disidang, Dugaan Korupsi Izin Perkebunan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.