Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Hingga Rp 750 Juta, Agar Tetap Jadi Saksi

Oknum pegawai itu disebut meminta uang senilai Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar yang mana pada saat penyidikan masih berstatus sebagai saksi.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
KASI PENKUM -- Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat diwawancarai, Jumat (20/6/2025). Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Korupsi Hingga Rp 750 Juta, Agar Tetap Jadi Saksi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menindaklanjuti adanya temuan satu oknum pegawai yang diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang.

Oknum pegawai itu disebut meminta uang senilai Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar yang mana pada saat penyidikan masih berstatus sebagai saksi.

Uang tersebut diminta supaya terdakwa tetap berstatus sebagai saksi.

Hal itu terungkap ketika agenda pembacaan eksepsi terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan terdakwa Bahtiyar, Kamis (19/6/2025) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan, adanya satu orang oknum pegawai yang melakukan hal tersebut. 

"Peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para jaksa disebut dalam eksepsi tersebut, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu," ungkap Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Vanny menegaskan oknum tersebut bukan Jaksa tetapi pegawai yang saat ini usulan sanksinya sedang diajukan.

"Bukan Jaksa, tapi oknum pegawai. Soal identitas belum bisa diungkap karena menunggu arahan Kejaksaan Agung, " tegas dia.

Baca juga: Berstatus PNS, Eks Pj Kades Karang Tanding PALI Ditangkap Korupsi Rp 860 Juta, Dipakai Judi Slot

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bos dan Perjalanan Dinas Tahun 2024 di SMKN 3 Lubuklinggau

Setelah melakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan, Kejati Sumsel menyerahkan usulan penjatuhan sanksi ke Kejaksaan Agung.

"Hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada yang bersangkutan, sehingga posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam eksepsi terdakwa Bahtiyar penasehat hukum terdakwa yakni Indra Cahaya, mengungkap adanya oknum di Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.

Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan dalam dua tahap, sedangkan sisanya terdakwa belum mampu menyediakan.

Bersama terdakwa lainnya, Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 terseret kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih.

Terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekam Jejak Bahtiar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved