Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Jadi Tersangka, Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Segera Disidang, Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas dan 4terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi izin perkebunan dilimpahkan Kejati Sumsel ke Kejari Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kasi Intel Kejari Musi Rawa
PELIMPAHAN TERSANGKA -- Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas bersama empat tersangka lainnya diserahkan oleh penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, Jumat (17/5/2025). Kelima tersangka itu bakal segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2010-2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas dan empat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi izin perkebunan resmi dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke Kejari Musi Rawas, Jumat (16/5/2025). 

Adapun 5 tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Dr. Ridwan Mukti, Drs Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, Effendy Suryono  Alias Afen serta Bahtiyar.

Mereka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2010-2023.

Pelaksana tugas (Plt) Kajari Musi Rawas, Abu Nawas melalui Kasi Intelijen, Gustian Winanda saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) membenarkan penyerahan 5 tersangka korupsi dari Kejati Sumsel.

"Jumat (16/5/2015) kemarin sekira pukul 10.00 Wib, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejati Sumsel kepada Penuntut Umum Kejari Musi Rawas," kata Kasi Intel.

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit

Dikatakan Kasi Intel, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) sebanyak 19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 11 Jaksa Kejati Sumsel dan 8  Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap ke-5 tersangka.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka, juga telah dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka yang melibatkan Eks Bupati Musi Rawas tersebut, disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejati Sumzel pada, 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, Kejari Musi Rawas melakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka tersebut.

Penahanan para tersangka sendiri  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-001 sampai dengan 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

"Setelah ini, sesegera mungkin Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan," tutup Kasi Intel.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved