Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Lahan Sawit 5.975 Hektare Disita

Selain pidana penjara, hakim juga menyatakan kebun sawit seluas 5.975 hektare (ha) turut dirampas untuk negara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
VONIS -- Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti bersama empat terdakwa lainnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/10/2025). Mereka divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan lahan sawit dan lahan seluas 5.975 hektar dirampas untuk negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti. Vonis ini terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin fiktif perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (24/10/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menyatakan kebun sawit seluas 5.975 hektare (ha) turut dirampas untuk negara.

Ridwan Mukti divonis bersalah bersama empat terdakwa lainnya: Direktur PT DAM Effendy Suryono alias Afen (2 tahun 4 bulan), mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPM-PTP) Mura Syaiful Anwar Ibna (1 tahun 6 bulan), mantan Sekretaris BPM-PTP Mura Amrullah (1 tahun 2 bulan), dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Bahtiyar (2 tahun 4 bulan serta uang pengganti Rp1,486 miliar).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen pengelolaan lahan sawit tahun 2010—2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHAP dan Pasal 11 tentang gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun dan enam bulan, Terdakwa Syaiful Anwar Ibna penjara selama 1 tahun 6 bulan, Terdakwa Amrullah 1 tahun 2 bulan, Effendy Suryono alias Afen 2 tahun 4 bulan penjara, dan Bahtiyar 2 tahun 4 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca juga: Eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun di Korupsi Izin Sawit, 5.975 Ha Lahan Disita

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Segera Disidang, Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa Bahtiyar juga dikenakan pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti Rp1,486 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim juga mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset negara dengan menyatakan lahan sawit tersebut dirampas untuk negara. Lahan yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, tersebut dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi menyatakan bahwa lahan itu dirampas untuk negara karena tidak memiliki izin yang sah dan hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Perampasan lahan seluas 5.975,35 hektare ini berawal dari tindak pidana yang dilakukan para terpidana pada kurun waktu 2010—2023.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka terlibat dalam penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 5.974,9 hektare.

Sebagian besar lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Proses penerbitan izin perkebunan untuk PT DAM dilakukan dengan cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

Usai mendengarkan putusan, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukum mereka maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum berikutnya, dengan menyatakan pikir-pikir.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved