Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit

Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
TERSANGKA - Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam khususnya Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam khususnya Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni ES sebagai Dirut PT DAM tahun 2010, SAI sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2013.

Kemudian, AM sebagai Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti mereka terlibat dalam dugaan korupsi.

“Sehingga, hari ini penyidik meningkatkan status dari semulanya saksi menjadi tersangka. Lalu, tersangka BA sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan,” kata Umaryadi saat menggelar perkara tersebut, Selasa (4/3/2024), sore.

Baca juga: Kantor Disperindag PALI Digeledah Kejari, Selidiki Dugaan Korupsi Pendidikan dan Pelatihan Pengrajin

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor PUPR Muba, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Jalan

Umaryadi mengatakan, modus operandi para tersangka secara bersama-sama menerbitkan izin serta penguasaan dan pengelolaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 Hektar yang digunakan untuk menanam kelapa sawit PT DAM.

“Bahwa dari lahan negara seluas kurang lebih 5.974,90 hektar yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Tentunya kita akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya,” tegas Umaryadi.

Selain menetapkan lima orang tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas kurang lebih 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61,3 miliar dan dokumen lainnya.

“Dalam perkara ini, keempat tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. Sedangkan untuk nama terakhir (BA) tidak dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik secara patut,” tegasnya. 

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Diw).
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved