Korupsi Pasar Cinde Palembang

Aldrin Tando Jadi DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Akan Berkoordinasi Dengan Interpol

Aldrin Tando telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta telah dilakukan pencekalan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
TAHAP II - Keempat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Saat Diserahkan Kejati Sumsel, Senin (2/10/2025). Aldrin Tando Jadi DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Akan Berkoordinasi Dengan Interpol 

Setelah dilaksanakan tahap II, penanganan perkara ini bakal beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved