Berita OKI

Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan

Terdakwa Hadi Irawan menghadirkan saksi meringankan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI yang menjeratnya, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
SIDANG -- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang, terdakwa Hadi Irawan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) untuk memperkuat pembelaannya di hadapan majelis hakim, Selasa (16/9/2025). 

Serta pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk menghindari agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," 

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan hukum mati," paparnya.

Diuraikan untuk peran dari IH dan HI sendiri yaitu sesuai kewenangan yang pertama panwaslu bersifat kolektif kolegial dan saat pencairan.

Kedua tersangka menyepakati agar anggaran tidak dipakai semestinya.

"Tetapi telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved