Polemik Bus Mahasiswa Unsri
Berharap Lebih Ekonomis, Mahasiswa Unsri Minta Bus Kaleng Bisa Masuk Kampus, 43 Bus Tak Laik Jalan
Pasha menjelaskan, bus organda yang selama ini bisa masuk ke kampus kini dilarang karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kampus Unsri Bukit Besar di Palembang kini terlihat ramai oleh sejumlah Bus Damri yang hilir mudik menuju kampus Unsri Indralaya. Bus-bus tersebut menaikkan penumpang di halte yang telah disiapkan di dekat lapangan bola.
Sejumlah mahasiswa Unsri berharap ada solusi bagi mereka yang menempuh pendidikan di kampus Unsri Indralaya dari Palembang, salah satunya dengan mengizinkan kembali bus organda atau yang sering disebut 'bus kaleng'. Pasalnya, Bus Damri yang tersedia masih terbatas dan tidak beroperasi setiap saat.
Sebagai informasi, dalam sejumlah video di media sosial, beberapa mahasiswa Unsri Indralaya bahkan tidak bisa pulang ke Palembang hingga malam hari karena tidak ada lagi bus yang beroperasi.
Persoalan ini ditindaklanjuti oleh BEM Unsri yang melakukan audiensi dengan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unsri. Pertemuan tersebut membahas isu penting seputar transportasi mahasiswa, yang mencakup beberapa poin, yaitu:
Operasional bus organda dan uji kelayakan kendaraan.
Penyediaan shuttle bus bagi mahasiswa.
Armada Damri dan isu tarif yang beredar.
Rencana sosialisasi titik dan jadwal shuttle bus.
Presiden Mahasiswa atau Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri, Pasha Fazillah Afap, angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi di Kampus Unsri Indralaya beberapa hari terakhir akibat persoalan transportasi mahasiswa ini.
Pasha menjelaskan, bus organda yang selama ini bisa masuk ke kampus kini dilarang karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan.
"Alasan utama beberapa bus organda tidak diizinkan masuk ke area kampus karena belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub)," kata Pasha, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut Pasha menerangkan, sebenarnya ada beberapa bus organda yang sudah lulus uji kelayakan. Namun, mereka memilih untuk melakukan aksi solidaritas dan serentak kembali ke Palembang bersama bus yang tidak lulus uji.
"Tujuan utama standar kelayakan bus ini adalah untuk memastikan bahwa setiap bus telah terjamin keamanan dan keselamatannya bagi para mahasiswa," ujarnya.
Pasha menambahkan, terkait masalah unit Bus Damri yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan transportasi mahasiswa, ia selaku perwakilan BEM bersama organisasi kemahasiswaan lainnya berkomitmen untuk mengawal dan mengusahakan penambahan unit Bus Damri.
"Kemarin kami telah melakukan audiensi bersama Wakil Rektor IV, dan hasilnya pihak kampus sepakat untuk menambah armada Bus Damri dari 10 menjadi 13 unit. Selain itu, jam operasional Bus Damri yang tadinya hingga pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB," paparnya.
Pasha juga menyebutkan, pihak kampus telah menyiapkan 2 unit bus besar, 7 unit bus sedang, serta 3 unit shuttle bus untuk membantu transportasi mahasiswa, baik untuk rute Palembang-Indralaya maupun rute internal kampus.
"Pengembangan moda transportasi ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025," imbuhnya.
Di sisi lain, pihak BEM juga berkomitmen untuk membantu bus organda dalam menyelesaikan masalah standar kelayakan dengan membuka jalur komunikasi ke Dishub. Harapannya, bus organda bisa kembali beroperasi asalkan lulus standar kelayakan.
"Harapannya, mahasiswa dapat dengan bebas memilih moda transportasi darat yang akan digunakan, tanpa khawatir akan kurangnya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," tuturnya.
Polemik Angkutan Mahasiswa Unsri, Bus Damri Bakal Ditambah, Jam Operasional Hingga Pukul 20.00 WIB |
![]() |
---|
Harga Lebih Murah, Mahasiswa Unsri Berharap 'Bus Kaleng' Tetap Bisa Masuk Kampus |
![]() |
---|
Polemik Angkutan Mahasiswa Unsri, Dari 49 Bus yang Diperiksa Dishub Sumsel, Hanya 3 yang Laik Jalan |
![]() |
---|
Polemik Moda Angkutan Mahasiswa Unsri, Damri Terbatas, Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.