Berita Palembang

Kabar Gembira! Pemkot Palembang Segera Cairkan Gaji ke-13 Para ASN, Usai Dana Transfer Diterima

Pemkot menargetkan pencairan dapat dilakukan secepatnya, bahkan hari itu juga jika memungkinkan.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
GAJI KE-13 - Walikota Palembang, Ratu Dewa. Kabar Gembira! Pemkot Palembang Segera Cairkan Gaji ke-13 Para ASN, Usai Dana Transfer Diterima 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Palembang memastikan gaji ke-13 ASN segera dicairkan setelah dana transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.
  • Besaran gaji ke-13 setara satu kali penghasilan bulan Mei 2026, sementara pemberian untuk PPPK masih dikaji dan menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Saat ini Pemkot Palembang memiliki 21.226 ASN, terdiri dari 8.970 PNS dan 12.256 PPPK, dengan pencairan gaji ke-13 diharapkan membantu kebutuhan ASN, termasuk biaya pendidikan anak.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan segera dilakukan setelah dana transfer dari pemerintah pusat diterima. 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dana gaji ke-13 baru saja ditransfer ke kas daerah.

Pemkot menargetkan pencairan dapat dilakukan secepatnya, bahkan hari itu juga jika memungkinkan.

"Untuk gaji ke-13, saya mendapat laporan kemarin bahwa dana baru dikirim dan baru ditransfer. Insyaallah secepat-cepatnya. Kalau memungkinkan hari ini dibayarkan, maka hari ini juga akan dibayarkan," ujar Ratu Dewa saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (2/6/2026).

Ratu Dewa menjelaskan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan formula dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Perhitungan dilakukan tim khusus yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), bagian organisasi, serta instansi terkait lainnya.

"Untuk simulasi perhitungannya ada rumus dan mekanisme tersendiri. Itu sudah ditangani oleh tim khusus yang melibatkan BKPSDM, bagian organisasi, dan instansi terkait lainnya," jelasnya.

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pusat dan daerah dimulai Selasa, 2 Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 senilai satu kali penghasilan bulan Mei 2026, terdiri dari satu kali gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa potongan iuran.

Pemkot Palembang masih mengkaji pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ratu Dewa menyebut hal itu telah dibahas dengan Sekretaris Daerah dan menunggu hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya sudah minta ke pak Sekda dibahas apakah untuk ASN P3K dapat dengan tentunya memperhatikan ketersediaan anggaran yang kita punya," ujar Dewa sebelumnya.

Baca juga: ASN di Pemkab OKU Sumringah, Gaji ke-13 Hari Ini Sudah Cair

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Sumsel Cair Awal Juni 2026, ini Jadwalnya

Ia tidak memastikan apakah P3K penuh waktu dan paruh waktu akan menerima, karena kepastian dan besarannya bergantung hasil TAPD.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Palembang per 17 April 2026, jumlah ASN Pemkot Palembang tercatat 21.226 orang. Rinciannya, PNS sebanyak 8.970 orang terdiri dari Guru 3.228 orang, Tenaga Kesehatan 1.835 orang, dan Tenaga Teknis 3.907 orang. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved