Berita Palembang

Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Sumsel Cair Awal Juni 2026, ini Jadwalnya

Pemprov Sumsel memastikan gaji ke-13 bagi 30.588 ASN (12.260 PNS dan 18.328 PPPK) di lingkungannya akan mulai diproses pada pekan pertama Juni 2026.

Tayang:
Kompas.com/Totok Wijayanto
GAJI KE 13 -- Foto ilustrasi uang. Pemprov Sumsel memastikan gaji ke-13 ASN dan PPPK bakal cair pada Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel memastikan gaji ke-13 bagi 30.588 ASN (12.260 PNS dan 18.328 PPPK) di lingkungannya akan mulai diproses pada pekan pertama Juni 2026.
  • Pencairan yang dijadwalkan pada 2–7 Juni ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan PPPK.
  • Untuk PPPK diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disalurkan pada pekan pertama Juni 2026.

Berdasarkan data yang ada di BKD Provinsi Sumsel, setidaknya sebanyak 30.588 orang ASN yang terdiri dari 12.260 ASN dan 18.328 PPPK akan menerima gaji ke-13 tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengatakan penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada rentang 2–7 Juni 2026. Seluruh ASN dipastikan akan menerimanya.

"Penyaluran gaji ke-13 akan diproses minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," kata Edward, Senin (1/6/2026).

Ia memastikan, seluruh pegawai termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima gaji ke-13 ini.

Hanya saja, PPPK akan menerima secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"PPPK dapat juga, detailnya ada di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sumsel," katanya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 pada awal Juni ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya pendidikan tambahan.

Pihaknya juga berharap pemberian gaji ke-13 dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja dan pengabdian ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel, Yossi Hervandi, mengatakan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Jadi PNS dan PPPK juga dipastikan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Untuk PPPK akan menerima proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran yang ada," kata Yossi.

Sesuai jadwal yang telah disiapkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pekan pertama Juni 2026 atau antara 2–7 Juni 2026.

Namun sayangnya, ketika ditanya berapa anggaran yang akan digelontorkan untuk gaji ke-13, BPKAD tidak menyebutkannya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved