Berita Palembang

Cara iPhone Black Market Dapat Sinyal, Ternyata Pakai Data Paspor WNA, Bayar Rp250 Ribu Per 3 Bulan

Empat orang tersangka yakni AR (43) warga Bali, RK (42) warga Palembang, IJ (26) warga Batam dan BRW (40) warga Bali.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DIGIRING -- Empat orang tersangka kasus aktivasi IMEI Ilegal untuk Iphone yang dibeli dari Black Market diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (2/6/2026). Tersangka menggunakan paspor WNA tanpa seizin pemilik untuk aktivasi IMEI agar handphone bisa menangkap sinyal provider di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sumsel mengungkap kasus aktivasi IMEI ilegal iPhone inter/black market dengan memanipulasi data paspor warga negara asing agar ponsel bisa menggunakan jaringan provider di Indonesia.
  • Empat tersangka yakni AR, RK, IJ, dan BRW ditangkap karena memiliki peran berbeda.
  • Mulai dari pemalsuan data paspor WNA hingga menawarkan jasa aktivasi IMEI kepada pemilik konter ponsel.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap kasus manipulasi dokumen elektronik untuk aktivasi IMEI ponsel iPhone inter yang berasal dari Black market.

Manipulasi itu dilakukan bertujuan agar ponsel tersebut bisa dipakai menggunakan sinyal provider di Indonesia.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proses aktivasi IMEI ilegal melalui website MyRetail.Indosatooredoo.com.

Empat orang tersangka yakni AR (43) warga Bali, RK (42) warga Palembang, IJ (26) warga Batam dan BRW (40) warga Bali.

Peran empat orang tersangka manipulasi data IMEI iPhone inter Black market menggunakan paspor WNA tanpa sepengetahuan pemilik sehingga dapat sinyal provider.

Keempat tersangka yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel ini berdomisili berbeda dan memiliki peran yang beragam.

Baca juga: Berawal Dari Konter di Palembang, Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Inter Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Baca juga: Sosok MAP, Pria Keji Bunuh Mantan Kekasih di Muara Enim Gegara iPhone, Karyawan Swasta

Tersangka utama, AR (43) warga Kabupaten Tabanan, Bali berperan yang memanipulasi dokumen atau informasi elektronik berupa Paspor WNA.

Data palsu tersebut dimasukkan ke website provider, agar Iphone Inter yang tidak terdaftar bisa mendapatkan akses sinyal.

AR dibantu oleh IJ dan BRW yang menawarkan kerjasama dengan RK untuk mengaktifkan sinyal hp Iphone Inter agar mendapatkan sinyal provider di Indonesia.

Sedangkan RK adalah pemilik konter hp di Palembang yang membeli Iphone inter di sebuah Black Market.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo mengatakan, pengaktifan IMEI Iphone menggunakan paspor WNA yang berada di Bali. Tersangka RK rela membayar Rp250 ribu setiap tiga bulan.

"Karena kode IMEI Iphone Inter hanya bisa diaktifkan selama 3 bulan. Jadi setiap 3 bulan sekali RK ini membayar Rp250 ribu sebagai jasa pengaktifan Iphone, " kata Dwi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved