Berita Palembang

Berawal Dari Konter di Palembang, Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Inter Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Manipulasi itu dilakukan bertujuan agar ponsel tersebut bisa dipakai menggunakan sinyal provider di Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DIGIRING -- Empat orang tersangka kasus aktivasi IMEI Ilegal untuk Iphone yang dibeli dari Black Market diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (2/6/2026). Tersangka menggunakan paspor WNA tanpa seizin pemilik untuk aktivasi IMEI agar handphone bisa menangkap sinyal provider di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sumsel mengungkap kasus manipulasi dokumen elektronik untuk aktivasi IMEI iPhone inter ilegal (black market).
  • Mereka menggunakan data paspor WNA tanpa izin dan barcode IMEI editan.
  • Empat tersangka berinisial AR, RK, IJ, dan BRW ditangkap dengan peran berbeda, termasuk pemilik konter handphone di Palembang yang menjual iPhone inter yang telah diaktivasi secara ilegal.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus manipulasi dokumen elektronik untuk aktivasi IMEI ponsel iPhone inter yang berasal dari Black market.

Manipulasi itu dilakukan bertujuan agar ponsel tersebut bisa dipakai menggunakan sinyal provider di Indonesia.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proses aktivasi IMEI ilegal melalui website MyRetail.Indosatooredoo.com.

Empat orang tersangka yakni AR (43) warga Bali, RK (42) warga Palembang, IJ (26) warga Batam dan BRW (40) warga Bali.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari memanipulasi data elektronik hingga ada pemilik salah satu konter handphone di Palembang Square (PS) mall.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Nugroho, mengatakan tersangka menggunakan modus operandi yakni memanipulasi data paspor WNA untuk mengaktifkan IMEI ponsel iphone inter.

Setelah masuk ke sistem provider, HP inter tadi jadi bisa menangkap sinyal Indonesia seolah-olah legal.

"Tersangka melakukan aktivasi IMEI turis melalui MyRetail.Indosatooredoo.com 3ID Travel-On for WNA Activation dari provider, dengan menggunakan paspor WNA tanpa seizin pemilik paspor dan barcode IMEI turis editan," ujar Listyono, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kepergok Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan,Dua Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi 

Baca juga: Cemburu Gegara Wanita, Pria di Lahat Aniaya Lawannya Hingga Tewas, Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu konter yang menjual handphone didapat dari Black Market.

Kemudian pihaknya menelusuri dan menemukan lokasi yang dimaksud.

"Informasi tersebut ditelusuri anggota dan ternyata handphone atau iPhone inter tersebut didapat oleh tersangka RK pemilik konter dari Black market. Dia mengaktivasi handphone menggunakan manipulasi data IMEI dan paspor agar bisa aktif selama tiga bulan. Setiap tiga bulan RK bayar ke tersangka utama AR sebesar Rp250 ribu," tuturnya.

Setelah mengamankan tersangka RK, pihaknya melakukan pengembangan ke Bali dan Batam untuk mengamankan ketiga tersangka lainnya. 

Polisi mengamankan sejumlah HP Iphone Inter yang didapat dari keempat tersangka, saat ini pihaknya masih mendalami dan pengembangan terkait kemana saja handphone sudah terjual.

"Masih kami kembangkan lagi," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved