Berita OKU

ASN di Pemkab OKU Sumringah, Gaji ke-13 Hari Ini Sudah Cair

Gaji ke-13 memiliki arti penting bagi ASN karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Leni Juwita
CAIR - KEPALA BKAD Kabupaten OKU, Setiawan SE AK MM. ASN di Pemkab OKU Sumringah, Gaji ke-13 Hari Ini Sudah Cair 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mencairkan gaji ASN bulan Juni 2026 pada 1 Juni dan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Pencairan tepat waktu disambut antusias ASN karena membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
  • Kepala BKAD Setiawan menyebut keberhasilan pencairan ini menunjukkan komitmen Pemkab OKU dalam memenuhi hak ASN dan menjaga tata kelola keuangan yang profesional.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyambut gembira pencairan gaji bulan Juni 2026 dan gaji ke-13 yang dibayarkan tepat waktu oleh Pemerintah Kabupaten OKU.

Salah seorang ASN Pemkab OKU, Tarmizon, mengaku bersyukur karena gaji ke-13 yang telah lama dinantikan akhirnya cair dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak.

"Alhamdulillah sudah cair tadi pagi. Gaji ke-13 ini memang sudah ditunggu-tunggu untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) anak saya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan, menjelaskan bahwa gaji ASN bulan Juni telah dicairkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.

Menurut Setiawan, pencairan kedua hak ASN tersebut dapat dilakukan tepat waktu karena seluruh proses administrasi dan kesiapan kas daerah telah dipersiapkan dengan baik.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten OKU melalui BKAD telah menyiapkan seluruh tahapan pembayaran dengan baik. Gaji ASN bulan Juni cair tepat waktu pada 1 Juni 2026 dan dilanjutkan pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026," katanya, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Sumsel Cair Awal Juni 2026, ini Jadwalnya

Baca juga: Sudah Dapat Kerja Gaji Rp8 Juta di Bogor demi Nafkah, Dede Sunandar Sedih Tetap Diceraikan Istri

Ia menegaskan, pencairan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati Marjito Bachri dalam memenuhi hak-hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

BKAD juga memastikan seluruh tahapan pembayaran berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setiawan menambahkan, gaji ke-13 memiliki arti penting bagi ASN karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain membantu kebutuhan keluarga, pencairan yang tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keberhasilan pencairan gaji dan gaji ke-13 secara berurutan juga menjadi bukti sinergi yang baik antara BKAD dan seluruh perangkat daerah dalam menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten OKU menegaskan akan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved