Berita Palembang
Atasi Macet, Pelebaran Jalan Parameswara Palembang Sedang Dirancang, 2027 Ditarget Mulai Konstruksi
Jika tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik pelebaran Jalan Parameswara Palembang ditarget dimulai 2027.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Jika tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik pelebaran Jalan Parameswara Palembang ditarget dimulai 2027.
- Jalan Parameswara, salah satu titik kemacetan utama Kota Palembang.
- Proyek ini dirancang sebagai solusi jangka panjang guna mengurai kemacetan serta mengakomodasi pertumbuhan lalu lintas hingga 30 tahun ke depan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Proyek pelebaran Jalan Parameswara, salah satu titik kemacetan utama Kota Palembang, resmi masuk tahap persiapan.
Pemerintah Kota Palembang bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional tengah menyusun Detail Engineering Design (DED).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional untuk penyusunan desain atau Detail Engineering Design. Selain itu, juga dilakukan pendataan dan inventarisasi lahan serta bangunan yang terdampak pelebaran jalan," kata Plt. Asisten I Setda Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, Selasa (2/6/2026) di Rumah Dinas Wali Kota.
Sulaiman menyebut proyek ini merupakan kolaborasi Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, dan Kementerian PU melalui BBPJN. J
Jika tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik ditarget dimulai 2027.
Ruas yang dilebarkan membentang dari simpang awal Jalan Parameswara hingga Jalan Soekarno-Hatta.
Pelebaran dilakukan di sisi kiri dan kanan dengan mempertimbangkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kebutuhan transportasi jangka panjang.
"Kami berharap pelebaran ini menjadi solusi jangka panjang, bukan hanya untuk 10 tahun ke depan, tetapi mampu mengakomodasi pertumbuhan lalu lintas hingga 20 sampai 30 tahun mendatang," ujar Sulaiman.
Pemkot juga menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan untuk mengkaji penanganan kemacetan kawasan tersebut.
Untuk pembebasan lahan, pemerintah masih mengukur berdasarkan Daerah Milik Jalan dan Daerah Manfaat Jalan. Lahan dan bangunan terdampak akan diganti rugi sesuai penilaian tim independen.
"Besaran ganti rugi akan dihitung oleh pihak ketiga yang profesional dan independen. Jadi, bukan pemerintah yang menentukan nilainya secara sepihak," jelasnya.
Anggaran proyek masih dihitung dan menunggu hasil kajian teknis BBPJN. Pemkot meminta dukungan warga karena pelebaran dilakukan untuk kepentingan umum.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program ini demi kepentingan bersama dan kemajuan Kota Palembang," pungkas Sulaiman.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com
| 2 Warga Palembang Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial dan Denda Akibat Buang Sampah Sembarangan |
|
|---|
| Pengumuman Kelulusan Siswa SMP se-Palembang Malam ini, Disdik Tegaskan Larang Siswa Gelar Konvoi |
|
|---|
| Kloter 1 Mendarat Selasa Pagi, Keluarga Jemaah Haji Sumsel Diimbau Tidak Menjemput ke Asrama Haji |
|
|---|
| Resmi Kantongi Izin Kemenhub, Ini Alasan KA Limex Sriwijaya Belum Bisa Langsung Beroperasi |
|
|---|
| Pedagang Pecel Lele di Palembang Trauma Usai Diserang Geng Motor,Kini Tak Berani Jualan Sampai Larut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kecelakaan-di-Simpang-Parameswara-Palembang-Mobil-Hantam-Tiang-Lampu-Merah-Gegara-Sopir-Ngantuk.jpg)