Korupsi LRT Sumsel
Rugikan Negara Rp74 M Kasus Korupsi LRT Sumsel, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun Penjara
Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek LRT 2016–2020.
- Ia juga dikenai denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp25,6 miliar terkait kerugian negara.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun, dan pihak terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan banding.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana LRT tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, majelis hakim menilai terdakwa Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam Surat Dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim yang membacakan putusan, Selasa (5/5/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa senilai Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Serta terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp25,6 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara yang ditimbulkan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam membebaskan korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar, terdakwa tidak mengakui dan mengembalikan kerugian negara dan pernah dihukum kasus korupsi.
Baca juga: Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Kemenhub Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel, Disebut Terima Rp 18 M
Baca juga: Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Periksa 4 Saksi Termasuk PPK dari Kementerian Perhubungan
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta terdakwa Prasetyo agar dihukum selama 12 tahun penjara.
Meski begitu, baik tim penasihat hukum dan JPU memilih pikir-pikir usai putusan tersebut dibacakan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Terdakwa disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses seleksi yang sah.
Jaksa juga menemukan adanya pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
| Begini Penampakan Uang Rp22 Miliar Bukti Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 4 Tersangka Segera Disidang |
|
|---|
| Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Kemenhub Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel, Disebut Terima Rp 18 M |
|
|---|
| Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Periksa 4 Saksi Termasuk PPK dari Kementerian Perhubungan |
|
|---|
| Dirut PT Perentjana Djaja Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel |
|
|---|
| 3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 34 Saksi Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rugikan-Negara-Rp74-M-Kasus-Korupsi-LRT-Sumsel-Eks-Dirjen-Perkeretaapian-Divonis-85-Tahun-Penjara.jpg)