Berita Palembang
Cara Buat Pengaduan THR di Disnakertrans Sumsel, Bisa Online dan Datang Langsung
pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung harus mengisi formulir pengaduan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya," ujar Eki.
Ia menambahkan, selain wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, THR juga harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Tergiur Harga Murah, 1 Keluarga di Palembang Gagal Berangkat Umrah Meski Sudah Bayar Rp90 Juta |
|
|---|
| Tips Menghindari Microsleep Saat Berkendara di Tol JTTS yang Panjang dan Lurus |
|
|---|
| BMKG Beri Penjelasan Penyebab Suhu Udara di Palembang Dari 34 Derajat Terasa Seperti 39 Derajat |
|
|---|
| BI Sumsel Jelaskan Alasan Suku Bunga Naik, Sebut Demi Perkuat Rupiah dan Tarik Investor Asing |
|
|---|
| CFD Ampera Palembang Bakal Dilaunching 14 Juni 2026, Dihadiri Herman Deru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jadwal-Pencairan-THR-dan-Gaji-ke-13-ASN-PPPK-Tahun-2026-Cek-Disini-Ketentuan-dan-Besaran-Dananya.jpg)