Berita Palembang

Cara Buat Pengaduan THR di Disnakertrans Sumsel, Bisa Online dan Datang Langsung

pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung harus mengisi formulir pengaduan.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
THR - Ilustrasi. Disnakertrans Sumsel buka posko pengaduan THR bagi buruh yang THR-nya belum cair. 

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya," ujar Eki.

Ia menambahkan, selain wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, THR juga harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved