Berita Palembang
Cara Buat Pengaduan THR di Disnakertrans Sumsel, Bisa Online dan Datang Langsung
pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung harus mengisi formulir pengaduan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Disnakertrans Sumsel membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja/buruh pada 2-27 Maret 2026.
- Layanan posko dapat diakses melalui dua cara, yakni secara langsung dengan datang ke Kantor Disnakertrans Sumsel dan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id
- Apabila hingga batas waktu THR belum dibayarkan, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi pada 2–27 Maret 2026.
Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan terkait pembayaran THR.
"Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Eki, Jumat (6/3/2026).
Bagaimana Caranya ?
Ia menjelaskan, layanan posko dapat diakses melalui dua cara. Pertama, secara langsung dengan datang ke Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel pada hari Senin hingga Jumat selama jam kerja.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Layanan juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota di Sumsel," ujarnya.
Eki mengatakan, pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung harus mengisi formulir pengaduan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan konfirmasi sekitar tujuh hari sebelum hari raya untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR atau belum.
Apabila hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Baca juga: DPD KSPSI Sumsel Berharap Perusahaan Tak Tunda THR Bagi Karyawannya, Tak Boleh Mencicil
Imbau Segera Bayar
Eki menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Namun, pihaknya mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal," katanya.
Disnakertrans Sumsel juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya," ujar Eki.
Ia menambahkan, selain wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, THR juga harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Tergiur Harga Murah, 1 Keluarga di Palembang Gagal Berangkat Umrah Meski Sudah Bayar Rp90 Juta |
|
|---|
| Tips Menghindari Microsleep Saat Berkendara di Tol JTTS yang Panjang dan Lurus |
|
|---|
| BMKG Beri Penjelasan Penyebab Suhu Udara di Palembang Dari 34 Derajat Terasa Seperti 39 Derajat |
|
|---|
| BI Sumsel Jelaskan Alasan Suku Bunga Naik, Sebut Demi Perkuat Rupiah dan Tarik Investor Asing |
|
|---|
| CFD Ampera Palembang Bakal Dilaunching 14 Juni 2026, Dihadiri Herman Deru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jadwal-Pencairan-THR-dan-Gaji-ke-13-ASN-PPPK-Tahun-2026-Cek-Disini-Ketentuan-dan-Besaran-Dananya.jpg)