Perundungan Mahasiswa PPDS Unsri

Kata Mendikti Saintek soal Mahasiswa PPDS Unsri Diduga Korban Perundungan dan Pemerasan Senior

Brian memastikan bahwa setiap pelanggaran pasti akan dilakukan tindakan oleh kampus setempat, terlebih korban nyaris mengakhiri hidup

Editor: Weni Wahyuny
youtube Sekretariat Presiden
DILANTIK - Prof. Brian Yuliarto saat dilantik menjadi Menteri Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Mendiktisaintek) pengganti Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro di Istana Presiden, Rabu, (19/2/2025). Baru-baru ini ia menanggapi terkait dengan dugaan perundungan mahasiswa PPDS Unsri. 

Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa menerangkan, materi muatan pada surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH.

"Pada Diktum keempat surat tersebut disebutkan bahwa proses penyelenggaraan kembali residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata dapat diselenggarakan kembali, apabila telah terjadi penghentian seluruh kegiatan yang terkait perundungan yang dilaporkan pada pimpinan masing-masing. Serta memberikan saksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat," terang Taufiq melalui rilis tertulis.

Dilanjutkan Taufiq, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu.

Disebutkan juga bahwa penyelenggaraan kembali PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata dapat dilaksanakan setelah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan dihentikan.

"Serta diberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing pimpinan institusi," papar Taufiq.

Dugaan Bully hingga Pemerasan

Isu perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) kini tengah menjadi sorotan. 

Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut-sebut sempat melakukan percobaan bunuh diri hingga akhirnya memutuskan untuk keluar dari program PPDS tersebut.

 Selain perundungan fisik atau mental, mahasiswa tersebut diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum senior untuk membiayai keperluan pribadi mereka.

"Modus kejahatan (pemerasan) itu dilakukan dengan meminta uang tunai kepada junior untuk kepentingan pribadi," ungkap seorang informan kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (7/1/2026).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved