Berita Palembang
Buntut Sidak Ratu Dewa di Dispora dan Dispar Palembang, Sejumlah ASN Kini Terancam Sanksi
Hasilnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor tersebut tak ada ditempat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- BKPSDM Palembang menegaskan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang melanggar disiplin kerja akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
- Hasil sidak Walikota di Dispora dan Dispar menemukan puluhan pegawai tidak berada di tempat, dan langsung ditindaklanjuti dengan teguran.
- Sanksi dapat berupa teguran ringan hingga sanksi berat, sebagai upaya meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang, Ratu Dewa menggelar sidak di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Palembang beberapa waktu.
Hasilnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor tersebut tak ada ditempat.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang memastikan, aparatur pegawai pemerintah kota baik ASN, PPPK ataupun PPPK Paruh Waktu yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Kabid Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan BKPSDAM Palembang, Ediyus terkait kedisiplinan pegawai Pemkot Palembang, saat walikota Palembang Ratu Dewa melakukan sidak tak ada di tempat kerjanya.
"Terkait disiplin disini dilakukan orentasinya untuk memberikan pelayanan dan taati jam kerja tetap optimal, dan hasil sidak pak wali baru- baru ini di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pariwisata (Dispar) langsung ditindaklanjuti dan progres cepat," katanya kepada Tribunsumsel.com, Selasa (13/1/2026).
Dari laporan dan klarifikasi yang ada, sesuai peraturan yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS/ ASN), memberikan teguran tertulis dan lisan melekat di atasannya langsung.
"Sehingga kami bersurat dan ditandatangani pak wali agar kepala OPD (organisasi perangkat daerah) memberikan peringatan dan teguran keras saat sidak pegawai tidak ada ditempat," jelasnya.
Diungkapkan Ediyus, memang dalam kesempatan itu pihaknya mengklarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan kenapa tidak ada di tempat kerja saat jam kerja, dan jika alasannya masuk akal dan diterima, maka yang bersangkutan serta sesuai prosedur tidak diberikan sanksi.
"Memang disitu terdapat ada juga yang tidak sempat mengisi absen, karena saat mau absen sudah tidak terkejar. Ataupun ada juga yang klarifikasi karena saat itu memang sedang menunggu keluarganya sakit di rumah sakit dan sebagainya," papar Ediyus.
Baca juga: Ibu di Palembang Melahirkan di Musala Disebut Tak Tercover Jaminan Kesehatan, Ratu Dewa Turun Tangan
Baca juga: Ratu Dewa Geram Bentrok Antar Ormas Pecah di Palembang, Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
Ditambahkannya, dalam laporan yang diterima, di Dispora terdapat 30 an pegawai yang tidak ada ditempat saat Walikota sudah di Dispar terdapat 19 orang, termasuk di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jumlahnya lebih banyak.
"Nah, dari Dispar sudah membuat surat kadis kepada pegawai yang tidak ada dengan teguran lisan, ini warning hati-hati bagi pegawai untuk tidak berulang," tuturnya.
Dilanjutkannya, sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, terdapat tiga kategori sanksi yang diberikan.
Baik sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan atau tertulis dan menjadi kewenangan atasan langsung di OPD untuk dibina serta dengan catatan secara tertulis.
"Kemudian ada sanksi sedang (tunda berkala termasuk pemotongan tunjangan kinerja), dan sanksi berat (penurunan jabatan hingga pemecatan)," tukasnya.
| Atasi Banjir Palembang, Pemkot Palembang Bakal Perluas 3 Kolam Retensi di DAS Bendung |
|
|---|
| Daftar 41 Lokasi CCTV di Palembang, 28 Diantaranya Bisa Diakses Online, Pantau Macet Hingga Banjir |
|
|---|
| Museum SMB II Palembang Jadi Pusat Perayaan Hari Tari Sedunia, Targetkan Partisipasi 1.000 Penari |
|
|---|
| Berawal dari Kenalan di Instagram, Gadis Asal Prabumulih Jadi Korban Asusila di Kostan Jakabaring |
|
|---|
| Gembok Dirusak, 10 Tabung LPG 3 Kg di Warung Kertapati Palembang Raib, Pemilik Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Buntut-Sidak-Ratu-Dewa-di-Dispora-dan-Dispar-Palembang-Sejumlah-ASN-Kini-Terancam-Sanksi.jpg)