Berita Palembang

Dipicu Emosi Dengar Aduan Anak, Pria di Palembang Bunuh Tetangga, Ditangkap Usai Buron 9 Bulan

Buron hampir sembilan bulan, pria berinisial KE (41) yang sudah membunuh tetangganya di Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek SU I.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polsek SU I
DITANGKAP POLISI -- KE (41) kini ditahan di Polsek SU I setelah berhasil ditangkap pada Minggu (17/5/2026) lalu. Sebelumnya, KE buron selama sembilan bulan usai membunuh tetangganya. 

Ringkasan Berita:
  • Buronan kasus pembunuhan berinisial KE (41) berhasil diringkus anggota Polsek SU I Palembang.
  • Sebelumnya, KE sempat buron sejak Agustus 2025 lalu usai membunuh tetangganya sendiri.
  • Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh masalah sepele saat anak korban menangis karena dilarang bermain di rumah pelaku.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Buron hampir sembilan bulan, pria berinisial KE (41) yang sudah membunuh tetangganya di Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek SU I.

Korban tewas yakni Yoga (43), dalam peristiwa berdarah yang terjadi di i Jalan S.H. Wardoyo, Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada Sabtu (30/8/2025) silam. 

Dalam pelariannya, KE yang merupakan warga asal Kabupaten Musi Rawas kerap berpindah-pindah tempat.

Namun pelariannya terhenti setelah petugas mengendus keberadannya saat ia berada di kawasan Muhajirin, Kecamatan IB I, Palembang, Minggu (17/5/2026) malam.

Pembunuhan Berawal Aduan Anak

Diketahui pembunuhan itu berawal saat korban mendapat laporan dari anaknya.

Baca juga: Cegat dan Rusak Mobil Pegawai Kemenag OKU Selatan di Jalan, AL Resmi Ditahan Polisi

Bocah tersebut menangis mengaku dilarang istri pelaku main ke rumahnya.

Mendengar itu, korban terpancing emosi dan bergegas mendatangi rumah pelaku sendirian.

Di situlah terjadi pertikaian berdarah antara korban dan pelaku.

Korban mengalami luka tusuk parah oleh pelaku.

Kejadian itu kemudian sampai ke telinga istri korban yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian.

Di sana ia mendapat suaminya sudah terkapar yang berjarak 100 meter dari rumahnya sendiri dalam kondisi tak sadarkan diri. 

Kemudian, korban dibawa oleh istrinya dengan berboncengan dengan sepeda motor ke Rumah Sakit BARI dan sesampainya di sana, korban telah meninggal dunia.

"Jadi benar pelaku ini merupakan TO kita yang sudah lama kita buru. Kita tangkap setelah keberadaan pelaku berhasil diendus," ungkap Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, didampingi Kanit Res, AKP Andrian, Sabtu (23/5/2026) siang.

Setelah keberadaan pelaku berhasil diketahui, lanjut Heri, pelaku diringkus saat berada di kawasan Muhajirin, Kecamatan IB I, Palembang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pakaian yang digunakan korban dan 1 lembar celana saat digunakan korban waktu kejadian.

"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 466 Ayat 3 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.

Sedangkan pelaku hanya mengakui perbuatannya salah, "Saya khilaf, Pak. Dan menyesal," ucapnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved