Dosen Untag Semarang Tewas

7 Fakta AKBP Basuki Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag di Hotel, Jalin Hubungan Terlarang 5 Tahun

Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana menyeretnya dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjateng.com
MAYAT DOSEN UNTAG - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana ini menyeretnya berujung dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki terseret tewasnya dosen DLL di Hotel dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) 20 hari
  • AKBP Basuki menjalin hubungan asmara yang terlarang dengan korban DLL selama 5 tahun
  • Ia sempat meminta barang pribadi korban laptop dan handphone kepada para penyidik saat olah TKP, namun ditolak  

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta AKBP Basuki, oknum polisi yang terseret kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar hotel.

Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama seorang pria yang tak lain, AKBP Basuki pada Senin, (17/11/2025), pukul 05.40 wib.

Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana ini menyeretnya berujung dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
 
Ia mengaku menjalani hubungan asmara selama 5 tahun, meski masih memiliki istri sah.

Baca juga: Alibi AKBP Basuki Tutupi Hubungan Asmara Dengan Dosen Untag, Sebut Korban Ada Pacar di Jakarta

AKBP B DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban.
AKBP B DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban. (Polda Jateng)

Berikut 6 fakta terkait AKBP Basuki, dilansir dari berbagai sumber.

1. Saksikan Kematian Dosen

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bawah AKBP Basuki, orang yang pertama kali menemukan korban.

AKBP Basuki merupakan Perwira Menengah Aktif Polda Jawa Tengah dengan jabatan terakhir sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. 

Ia bertindak sebagai saksi kunci karena berada di lokasi (kostel/hotel) saat dosen DLL ditemukan meninggal dunia.

Dalam pengakuan AKBP B yang dikutip Tribunjateng.com, Rabu (19/11/2025), ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.
 
AKBP B menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata B.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut AKBP Basuki saat kejadian menyaksikan detik-detik korban tewas. '

Fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan AKBP Basuki sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari.

Untuk mengungkap keterlibatan AKBP Basuki, Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus dugaan pidananya.

2. Jalin Hubungan Terlarang Sejak 5 Tahun

Polda Jateng mengonfirmasi adanya hubungan asmara yang terlarang antara AKBP Basuki dan korban DLL.

Hubungan tersebut telah berlangsung intens dan terjalin sejak tahun 2020, meskipun Basuki diketahui sudah beristri/berkeluarga dan DLL masih berstatus gadis.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, hubungan ini telah berlangsung sejak tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: 5 Tahun Tinggal Bersama dengan Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Masukkan DLL ke KK Bareng Istri

Selama menjalani hubungan itu, AKBP Basuki tinggal bersama dengan dosen DLL di TKP.

Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."
 
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

3. Korban Dimasukan Satu KK 

AKBP Basuki rupanya memasukan nama Dosen DLL ke dalam satu KK meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Adapun nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait.
 
"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Kabar AKBP Basuki berada dalam 1 KK dengan dosen perempuan itu dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio. 

Ia mengaku mendengar kabar bahwa DLL dan AKBP Basuki satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat DLL mengajar. 

"Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.

Dwi mengakui bahwa dalam beberapa kesempatan, DLL dan Basuki diketahui beraktivitas bersama, namun ia belum bisa membocorkan detailnya karena masih dalam proses pendalaman.

"Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya

Baca juga: Dipatsus Langgar Etik usai Dosen Untag Semarang Tewas, Alumni Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki

4. Dugaan Pelanggaran Etik

Perwira polisi itu kini dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. 

Dugaan pelanggaran lantas muncul karena Basuki diduga tinggal bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat karena berkaitan dengan norma kesusilaan.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

5. Terancam PTDH

AKBP Basuki saat ini terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. 

Ia akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa hasil gelar perkara ini mencerminkan komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
 
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

6. Pengakuan ABKP Basuki Sebelumnya 

Dikutip dari keterangannya, Rabu (19/11/2025), AKBP Basuki mengakui dirinya berada di dalam kamar 201 kostel yang ditempati DLL.

Keberadaannya di kamar itu sedang mendampingi DLL karena kondisi sang dosen muda yang disebut menurun sejak sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025).

AKBP Basuki menyebut DLL sudah lama menghadapi masalah kesehatan pada tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Menurut dia, DLL sempat muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025) sore.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mendapati DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari pada Senin (17/11/2025) pagi pukul 05.30 WIB. Hidung dan mulut DLL mengeluarkan darah.

Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara dengan DLL.

Ia juga mengaku mengenal DLL hanya karena rasa simpati sejak orangtua DLL meninggal dunia.

Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktor DLL.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujar Basuki.

7. AKBP Basuki Sempat Panik Minta Laptop Korban

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat menghubungi pihak keluarga.

keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.

Sementara dikutip TribunJakarta.com. Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, gelagat aneh yang kedua AKBP Basuki adalah ia sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan. 

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.

"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.
 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved